Pelaku Pemerasan dengan Ancaman Sebar Foto Tak Senonoh di Sleman Ditangkap

Pelaku Pemerasan dengan Ancaman Sebar Foto Tak Senonoh di Sleman Ditangkap

Kasus pemerasan dengan motif ancam sebar foto bugil di Sleman terkuak. -DOK.-

SLEMAN - DISWAYJOGJA – Kasus pemerasan dengan motif ancam sebar foto tak senonoh  di Sleman terkuak. Foto tak senonoh  tersebut rencananya akan disebar ke keluarga korban jika tidak memberikan sejumlah uang. Namun, korban tidak memberikan uang. Korban kemudian memilih membuat laporan ke polisi dan pelaku dibekuk Polres Sleman.

BACA JUGA:6 Rekomendasi AC Split 2023 Yang Hemat dan Awet Dengan Harga murah! Penasaran? Simak Ulasanya di bawah Ini!

Kapolresta Sleman Yuswanto Ardi menyampaikan, korban hanya berjumlah satu orang. Korban perempuan inisial RCT, 24 dan pelaku laki-laki ACS, 28. Keduanya memiliki hubungan sebagai teman. Lantas, berkomunikasi dari video call. Dari video call tersebut, pelaku mendapatkan gambar yang tidak senonoh

Ardi menjelaskan, perkenalan keduanya berawal dari media sosial Facebook. Dari aplikasi itu, korban mendapat pesan foto tak senonoh.  Ancaman dari pelaku akan menyebarkannya ke keluarga korban.

"Tindakan pemerasan meminta uang sejumlah Rp1,5 juta,” kata Ardi saat konferensi pers dengan menghadirkan pelaku yang hanya menunduk dengan mengenakan kaos oranye tahanan. 

BACA JUGA:AC Mini Portable Pilihan Terbaik, Ini Deretannya!

Mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Saat dilakukan pendalaman, pelaku ternyata merupakan terlapor dengan kasus penggelapan BPKB di lokasi yang lain. Selain itu, pelaku tidak memiliki pekerjaan. Setelahnya pendalaman itu, ACS langsung ditangkap pada Rabu (4/10).

Ardi menjelaskan, foto tak senonoh itu memiliki TKP di Ngaglik dan Sinduadi, Sleman. Video call pelaku dan korban merupakan komunikasi yang sifatnya pribadi. Namun malah diambil dan direncanakan untuk melakukan pelanggaran hukum.

"Dalam melancarkan aksinya pelaku bermodalkan gawai yang dimilikinya. Karena itu, sarananya itu dijadikan sebagai barang bukti oleh kepolisian,” kata Ardi

Ponsel itu disita oleh penyidik. Karena itu, Ardi mengimbau, untuk masyarakat untuk bijak menggunkan sarana komunikasi video call.

”Karena kita tidak mengetahui apakah lawan bicara kita akan berbuat baik atau tidak,” tutur Ardi. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: