Edarkan Obat Keras, Pria Asal Pemalang Ditangkap

Edarkan Obat Keras, Pria Asal Pemalang Ditangkap

DIGELANDANG - Tersangka pengedar obat keras digelandang ke mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.-M. RIDWAN/RADAR PEMALANG -

PEMALANG, DISWAYJOGJA - Polres Pemalang mengamankan puluhan ribu obat keras dari tangan tersangka EBS,25, pada gelaran Operasi Pekat Candi 2024. Tersangka asal Kecamatan Taman itu diduga mengedarkan obat keras ke beberapa wilayah di Kabupaten Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, tersangka EBS bekerja di gudang sebuah perusahaan, di Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.

”Setelah menerima informasi awal dari masyarakat, dan melakukan penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti di tempat kerjanya,” jelas Kasat Resnarkoba, Kamis, 21 Maret 2024.

BACA JUGA:Jual Obat Keras Lagi, Warung Aceh di Brebes Digerebek, Lokasi Dekat Sekolah Desa Kubangpari

Dari tangan tersangka, lanjut Kasat Resnarkoba, tim berhasil mengamankan 10.000 butir pil Hexymer, 15.000 butir pil warna kuning yang diduga Dextro, 2.500 butir pil Tramadol, beserta barang bukti lainnya.

“Tim langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polres Pemalang, untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Wahyudi.

Dia menyampaikan, diduga tersangka mengedarkan obat keras di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, setelah pulang kerja. ”Kami masih melakukan pendalaman pada tersangka, untuk mengungkap jaringan lainnya dalam peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Pemalang,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023, dan atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dari awal 2024, Satresnarkoba Polres Pemalang telah mengamankan 13 tersangka, serta barang bukti sebanyak 37.473 butir obat keras dan 24 butir psikotropika.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Pengedar 9.454 “Pil Setan”, Pilak Meringkuk di Tahanan Mapolres Tegal Kota

”Semenjak dimulainya operasi pekat candi sampai dengan saat ini, kami telah mengamankan 6 tersangka, beserta barang bukti sebanyak 30.051 butir obat keras,” ujar Wibowo. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: