5 Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Ingin Menggunakan Pinjol, Tips Menjadi Nasabah Fintech Cerdas

5 Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Ingin Menggunakan Pinjol, Tips Menjadi Nasabah Fintech Cerdas

Nasabah cerdas anti galbay--Freepik

Semakin kecil persentase peminjaman dari pemasukan bulanan, resiko gagal bayar juga semakin kecil. Jadi ketika pemasukan, misalnya, satu juta maka jumlah pinjaman maksimal yang disarankan ialah 300K.

Jadi ketika sudah jatuh tempo, penghasilan bulanan yang diterima masih cukup untuk membeli kebutuhan yang lain. Tidak lagi melakukan pinjaman untuk membeli keperluan. 

Sehingga resiko terjebak dalam lingkaran setan, gali lubang tutup lubang lebih minim.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Pinjol Tanpa DC Lapangan Terbaik Tahun 2023, Dijamin Aman dari Teror

4. Bunga & biaya admin

Bedasarkan ketentuan OJK, bunga perharinya tidak lebih dari 0.3 sampai 0,4% dan jangka panjang 12 - maksimal 24 persen. 

Jadi, sebaiknya lakukan proses ceking bunga terlebih dahulu dari pinjol yang akan kita gunakan agar beban hutang tidak diluar kemampuan.

Cara menghitung bunga harian adalah dengan mengkalikan jumlah pinjaman dengan nilai bunga. Bunga harian= jumlah pinjaman x nilai bunga. 

Misalnya, nilai bunga adalah 0,3% dan pinjaman senilai 300k. Maka bunga hariannya Rp 900.

Sedangkan bunga jangka panjang adalah 12 - 24 persen. Maka jika meminjam 300k ketika mengembalikan bunga 

maksimalnya 72k , jika senilai 24% dari pinjaman. sehingga total uang yang dikembalikan 372k.

Jika bunga kecil, kita perlu memperhatikan biaya admin. Karena terdapat pinjol yang mengalihkan bunga pada biaya admin. Intinya biaya admin tak lebih besar dari bunga atau total bunga. lebih bagus jika tidak ada.

BACA JUGA:4 Pinjol Tanpa Rekening Pribadi Bisa Cair Hingga Rp25 Juta, Bisa Masuk Saldo DANA Atau ke Dompet Digital

5. Tenor pelunasan

Hal terakhir yang perlu diperhatikan adalah tenor pelunasan. Ketika bunga yang dibebani sudah besar dan jangka waktu pelunasan lama maka bukannya terbantu tetapi justru menambah masalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: