Penting! Cermati Perbedaan dan Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru 2023

Penting! Cermati Perbedaan dan Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru 2023

Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah Terdaftar OJK-Pijar-

4. Bunga atau biaya peminjaman yang sangat transparan 

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

 

6. Mempunyai Helpdesk atau layanan pengaduan

7. Mempunyyai daftar identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas 

 

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada HP yang digunakan peminjam 

9. Pihak yang dilakukan untuk penagihan harus memiliki sertifikasi penagihan dari pihak AFPI 

BACA JUGA:4 Pinjol Tanpa Rekening Pribadi Bisa Cair Hingga Rp25 Juta, Bisa Masuk Saldo DANA Atau ke Dompet Digital

Nah itulah perbedaan antara pinjol ilegal dan legal sesuai dari penyarataan dari laman resmi OJK. Pada dasarnya berbagai macam hal yang berdasarkan pinjaman online illegal tidak diperbolehkan dan direkomendasikan oleh OJK. OJK menyarankan bahwa sebelum anda melakukan peminjaman maka hal yang harus anda lakukan adalah terus memberikan pandangan pinjaman dana terbaik dan aman untuk anda. 

 

Pinjaman aman pastinya pinjaman yang mengedpankan tata cara kelola keuangan yang sangat baik. Dengan adanya transparansi yang optimal dan kejlasan peminjaman nasabah maka dapat dikatakan pinjaman tersebut sangat cocok untuk anda.

BACA JUGA:6 Aplikasi Pinjaman Modal Usaha Online Bunga Rendah Resmi OJK

Ketika  anda sudah memilih aplikasi pinjol yang sudah legal maka kewajiban selanjutnya adalah membayar dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dan jika andaa melebihi itu maka akan di blacklist dari data fintech.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: