Bank Mandiri Sediakan Pinjaman Online 5 Jenis KUR, Bisa Cair hingga Rp 500 Juta, Begini Caranya!

Bank Mandiri Sediakan Pinjaman Online 5 Jenis KUR, Bisa Cair hingga Rp 500 Juta, Begini Caranya!

Pinjaman Mandiri Online--

Jenis KUR Mandiri ini untuk kredit modal kerja (KMK) dengan jangka waktu maksimal 3 tahun dan kredit investasi (KI) dengan jangka waktu maksimal 5 tahun.

2. KUR Mikro

Sedangkan pembiayaan KUR Mikro dengan plafon kredit lebih dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 50 juta per debitur dan jangka waktu kredit modal kerja (KMK) sampai dengan 3 tahun dan kredit investasi (KI) maksimal 5 tahun. 

3. KUR Kecil

Pembiayaan KUR kecil dengan plafon kredit di atas Rp50 juta sampai dengan maksimal Rp500 juta per debitur dan jangka waktu kredit modal kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan kredit investasi (KI) maksimal 4 tahun maksimal 5 tahun.

4. KUR Penempatan TKI

Batas maksimum kredit untuk posisi KUR jenis TKI bisa sampai dengan Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu maksimal sama dengan jangka waktu kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu maksimal 3 tahun.

5. KUR Khusus

Limit KUR Khusus sampai dengan Rp 500 juta diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat, industri UMKM atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR Khusus.

BACA JUGA:Kabar Baik: Akses KUR bagi Usaha Kecil dan Menengah Semakin Mudah!

Adapun jangka waktu KUR Khusus untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.

Ketentuan umum KUR Mandiri

Usia calon Debitur minimal 21 Tahun atau sudah menikah.

Namun usia calon bagi debitur Penempatan TKI dimungkinkan bisa berusia minimal 18 tahun. Tapi syaratnya harus menyerahkan surat pernyataan calon debitur dan surat ijin dari orang tua/wali untuk bekerja di luar negeri.

Pelaku Usaha yang dapat menerima fasilitas KUR yaitu memiliki usaha produktif yang layak dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Calon Debitur dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit/Leasing Kendaran Bermotor, Kartu Kredit, Kredit dengan Jaminan Surat Keputusan Pensiun, dan Resi Gudang dengan kolektibilitas Lancar.
  2. Calon Debitur masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program di luar KUR, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: