Sudahkah Kredivo Terdaftar di OJK? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Sudahkah Kredivo Terdaftar di OJK? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Kredivo Terdaftar di OJK--

DISWAY JOGJA – Jika ada kebutuhan untuk membeli namun kendala finansial menjadi kendala, tidak perlu khawatir. Nyaman, Anda bisa mengatur pembayaran cicilan sesuai kemampuan Anda. Solusinya diberikan oleh Kredivo, aplikasi pinjaman online yang terintegrasi dengan berbagai online marketplace di Indonesia seperti Tokopedia, Shopee, dll. Misalnya, jika Anda ingin membeli ponsel melalui aplikasi pasar biasa, kini Anda dapat melakukannya melalui Kredivo. Metode ini memungkinkan pembayaran secara mencicil. Anda bisa memilih jangka waktu atau jangka waktu pinjaman, mulai dari minimal 3 bulan hingga maksimal 12 bulan. Pertanyaan tentang bunga mungkin muncul di benak Anda. Kabar baiknya, Kredivo memiliki suku bunga yang cukup rendah yaitu 2,6% per bulan. Proses dari pengajuan hingga pencairan dana cepat dan Anda tidak perlu memberikan jaminan atau DP untuk memulai.

BACA JUGA:Apakah Bunga Kredivo 0%? Simak Penjelasannya Tentang Kredivo yang Perlu Kamu Tau

Apa Itu Kredivo?

Kredivo merupakan perusahaan yang memberikan pinjaman atau kredit online kepada masyarakat di Indonesia. Meskipun Kredivo bukan satu-satunya aplikasi, namun ini adalah salah satu aplikasi yang paling banyak digunakan. Dengan menawarkan layanan cicilan online, Kredivo memberikan kemudahan bagi pengguna untuk membeli sekarang dan membayar nanti. Pengguna dapat langsung membeli dan membayar dalam waktu 30 hari, atau membayar dalam 3 kali cicilan bulanan dengan bunga 0%. Selain itu, Kredivo juga menawarkan pembayaran cicilan 6 hingga 12 bulanan dengan bunga bulanan 2,6%.

BACA JUGA:7 Alasan Mengapa Kredivo Tidak Bisa Di Pakai di Shopee

Apa Kredivo Aman Untuk digunakan?

Pertanyaan apakah Kredivo aman adalah hal yang wajar. Hal ini dikarenakan banyaknya penipuan yang dilakukan oleh pemberi pinjaman online. Mengutip situs resmi OJK, aplikasi Kredivo yang disponsori oleh PT FinAccel Digital Indonesia telah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sejak 20 Maret 2018, bersama dengan banyak aplikasi lainnya. Dengan kata lain Kredivo merupakan perusahaan pemberi pinjaman yang resmi dan sah. Jika perusahaan melanggar aturan, bisa dikenakan sanksi bahkan dicabut izinnya. Menurut informasi yang dikutip dari akun Facebook resmi Kredivo, Kredivo telah mengenkripsi seluruh data pribadi penggunanya untuk melindungi seluruh informasi yang terkandung di dalamnya. Kredivo juga mengklaim tidak akan menjual atau memberikan data kepada pihak lain kecuali diminta oleh BFI sebagai partner resmi Kredivo.Masyarakat bisa mengecek pinjaman online (pinjol) ilegal atau legal melalui WhatsApp resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perlu diketahui, penting untuk terlebih dahulu memastikan legalitas penyedia pinjol agar tidak terjebak pada pinjol ilegal. Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di OJK. Dengan memeriksa di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak.

BACA JUGA:Panduan Menghapus Akun Kredivo, Simak Ulasannya!

Berikut cara memeriksa pinjol ilegal atau legal melalui WhatsApp resmi OJK:

1. Cara cek pinjol ilegal atau legal via WhatsApp OJK

2. Simpan kontak WhatsApp resmi OJK dengan nomor 081-157-157-157

3. Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda, lalu buka kontak OJK yang telah tersimpan tadi untuk mulai mengirim pesan

4. Kirim pesan dengan format ketik nama pinjol yang ingin dicek

5. Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas dari pinjol tersebut.

Pinjol legal Apabila pinjol yang dicek legal, balasan yang akan muncul adalah keterangan lengkap mengenai aplikasi pinjol beserta pernyataan bahwa telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Berikut balasannya: "PT FinAccel Finance Indonesia (Kredivo) terdaftar dan diawasi oleh OJK. Untuk mengetahui Direktori Kantor Lembaga Pembiayaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK silahkan klik pranala berikut: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/lembaga-pembiayaan/default.aspx."

Sementara itu, untuk aplikasi pinjol ilegal, balasan yang akan muncul adalah keterangan ilegalnya. Untuk pinjol ilegal. Berikut balasannya: "Fintech Wall In — Aplikasi Pinjaman dengan Bunga Rendah TIDAK terdaftar atau berizin dari OJK (status: ilegal). Untuk mengetahui perbedaan Fintech Lending legal dan ilegal, Bapak/Ibu silahkan klik pranala berikut: https://www.instagram.com/p/B1YimB3n9YM/?igshid=v4kadsufjkqw."

Nah, Itu di penjelasan mengenai kredivo aman atau tidak.

Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: