Singgung Telur Asin Bikin Kentut Bau, Warga Brebes Polisikan Ketua DPRD DKI Jakarta

MELAPORKAN - Warga Brebes didampingi kuasa hukum Ahmad Soleh melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta.--
"Kami datang ke Mapolres Brebes untuk melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta, karena ada dugaan ucapan yang melukai perasaan-perasaan warga Kabupaten Brebes," kata Ahmad Sholeh.
Intinya, menurut dia, statement seorang pejabat, tidak pantas diucapkan, karena merendahkan daerah lain. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2008, tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
"Yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan rasa benci atau kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, sebagai mana dimaksud pasal 4, huruf b, angka 1, angka 2 atau angka 3, dipidana paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp. 500 juta," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: