Yuk Simak! Langkah-langkah untuk Memeriksa Keaslian Ponsel Anda Melalui Nomor IMEI
Yuk Simak! Langkah-langkah untuk Memeriksa Keaslian Ponsel Anda Melalui Nomor IMEI--
DISWAY JOGJA - Akibat dari terungkapnya kasus mafia International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang melanggar hukum di Centralized Equipment Identity Register (CEIR), membuat pengguna internet menjadi scemas tentang keabsahan ponsel merek mereka.
Seperti yang diketahui, sebuah ponsel dianggap melanggar hukum atau tidak sah, ketika nomor IMEI ponsel tersebut sudah terdaftar di negara.
Setiap ponsel tentu memiliki nomor IMEI yang terdiri dari 16 angka.
Dengan menggunakan nomor identifikasi IMEI, pengguna dapat melacak posisi telepon genggam mereka, misalnya jika telepon tersebut dicuri oleh seseorang.
Tidak hanya itu, IMEI juga dapat digunakan untuk memeriksa keaslian telepon genggam.
Seperti yang dilaporkan oleh Nextren.grid.id, untuk memeriksa keaslian telepon genggam menggunakan nomor IMEI, ikuti langkah berikut ini:
1. Masukkan kode USSD *#06# (pengguna android) dan klik Pengaturan – Tentang Ponsel – IMEI
2. Masuk ke website imei.info
3. Masukkan kode IMEI hape kemudian klik check
4. Secara otomatis, informasi ponsel akan muncul langsung
Metode Pendaftaran IMEI
Sementara Kementerian Kominfo nanti akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi tidak sah, kemudian Kemendag akan mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.
Direktorat Bea Cukai sendiri saat ini sudah mempersiapkan sistem yang memudahkan Anda pendaftaran IMEI smartphone dari luar negeri.
Anda dapat mendaftarkan melalui situs Bea Cukai (tautan) atau aplikasi Mobile Beacukai (tautan unduh di Google Play Store).
Catatan: aturan pendaftaran IMEI berlaku untuk semua perangkat elektronik yang memiliki IMEI, termasuk tablet PC. Jadi jika Anda membeli iPad di luar negeri, perangkat itu juga harus melalui proses di atas.
191 Hp iPhone Ilegal
Praktik curang pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) terungkap di Indonesia. Akibatnya, 191 ribu ponsel ilegal akan dimatikan, dan sejumlah orang telah ditangkap.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pihaknya sejak lama telah berkomitmen membongkar praktik akses ilegal terhadap Centralized Equipment Identity Register (CEIR). CEIR merupakan basis data yang menyimpan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari ponsel yang beredar di Indonesia.
“Ketika Pemerintah meluncurkan program registrasi IMEI, tentu juga dibarengi dengan upaya untuk bisa mengurangi telepon seluler (ponsel) ilegal yang masuk ke Indonesia. Sehingga, ponsel impor yang masuk Indonesia bersifat legal dan dikenai pajak. Upaya ini juga untuk mendorong tumbuhnya industi ponsel di dalam negeri,” ujar Menperin di Jakarta, Jumat (28/7).
Menperin menjelaskan, dalam perjalanannya, tata kelola registrasi IMEI perlu disempurnakan.
Salah satu contoh penyimpangan yang terjadi adalah adanya upaya mendaftarkan IMEI secara ilegal.
Ia telah menugaskan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transporasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian untuk membongkar praktik-praktik ilegal tersebut.
Berkaitan dengan kasus kejahatan akses ilegal CEIR, Menteri Perindustrian menyambut positif tindakan dari Kepolisian untuk menegakkan peraturan yang berlaku.
"Kami telah mengetahui dan sejak sekitar setahun yang lalu telah memerintahkan untuk menghentikan praktik-praktik tersebut. Oleh karena itu, kami merasa gembira karena memang telah memberikan petunjuk terkait hal tersebut," kata Agus.
Menteri Perindustrian juga meminta kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap hal ini secara menyeluruh dan objektif, juga terhadap pihak-pihak terkait yang memiliki akses ke CEIR.
Selain Kemenperin, pihak yang dapat mengakses CEIR adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta para operator telepon genggam.
Para pengguna telepon genggam jenis iPhone ilegal akan dimatikan oleh pemerintah Indonesia. Hal ini akibat terungkapnya kasus mafia International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Dari kasus itu ada 191 ribu telepon genggam ilegal di Indonesia yang tidak melalui prosedur verifikasi sesuai dengan aturan hukum.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Ilegal Akses atau mengakses Sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) yang berada di Kemenperin.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pelanggaran nomor identifikasi peralatan seluler (IMEI) di Indonesia.
Enam tersangka tersebut terdiri dari 4 individu dari sektor swasta dan 2 dari sektor pemerintahan.
"P, D, E, dan B, semuanya dari sektor swasta. Sementara itu, F adalah seorang pegawai negeri sipil di Kementerian Perindustrian dan A adalah seorang pegawai negeri sipil di Bea Cukai. Polri juga telah memeriksa 15 orang saksi dan 4 orang saksi ahli," ungkap Komjen Pol. Wahyu.
Diketahui bahwa semua ponsel yang digunakan dalam jaringan operator seluler harus melalui proses validasi IMEI terlebih dahulu. Nomor IMEI tersebut didaftarkan dan dikelola melalui teknologi yang disebut sebagai Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Selanjutnya, Komjen Pol. Wahyu menyebutkan bahwa tindakan ilegal ini dilakukan pada tanggal 10-20 Oktober 2022. Terdapat pengunggahan nomor IMEI ke dalam sistem CEIR Kementerian Perindustrian sebanyak 191.965 nomor IMEI.
"Terdapat juga akun e-commerce yang menjual layanan untuk membuka blokir nomor IMEI dengan menggunakan nama Kementerian Perindustrian secara tidak sah," katanya.
Komjen Pol. Wahyu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Sebanyak 15 orang saksi dan 4 saksi ahli telah diperiksa.
"Berdasarkan arahan Presiden terkait kejahatan siber, ini merupakan kejahatan yang berpotensi merugikan negara. Akhirnya, kami mengungkap kasus IMEI tanpa izin atau melanggar hukum," tutup Kabareskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: