Simak! Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar Sesuai Undang-Undang

Simak! Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar Sesuai Undang-Undang

Simak! Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar Sesuai Undang-Undang--

DISWAY JOGJA - Pemasangan bendera merah putih akan dilakukan sesaat menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Orang-orang mengibarkan bendera merah putih tidak hanya di istana negara, tetapi juga di tempat tinggal mereka.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretariat Negara Republik Indonesia tentang Pedoman Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia Tahun 2023, yang dimuat dalam situs resmi Sekretariat Negara Republik Indonesia (www.setneg.go. id): dinyatakan dalam Pemasangan bendera merah putih dilakukan serentak di lingkungan masing-masing. dari 1. masing-masing. 31 Agustus 2023.

Untuk itu, warga harus mengecek ulang apakah aturan pengibaran bendera merah putih sudah benar dan sesuai dengan undang-undang (UU). Aturan pengibaran bendera merah putih yang benar diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

 

1. Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Berdasarkan isi Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 dijabarkan aturan-aturan terkait imbauan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar, sebagai berikut:

1. Pengibaran dan/atau pengibaran bendera negara dilakukan antara matahari terbit dan terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera kebangsaan wajib dikibarkan oleh warga negara yang berhak menggunakan tempat tinggal, gedung atau kantor, lembaga pendidikan, angkutan umum dan pribadi di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setiap kali Hari Kemerdekaan Indonesia diperingati pada tanggal 17 Agustus. Perwakilan Republik Indonesia di Indonesia dan di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran bendera pada tanggal 17 Agustus, bendera kebangsaan dikibarkan saat merayakan hari besar nasional atau acara lainnya.

 

2. Larangan Terhadap Bendera Merah Putih

Selain aturan pemasangan bendera merah putih yang benar, penting juga untuk mengetahui larangan bendera merah putih. Dalam Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009 mengatur larangan sebagai berikut:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,

menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

5. Menggunakan bendera negara untuk langit-langit, atap, kemasan, dan penutup dapat menurunkan kehormatan bendera.

 

3. Lokasi Pemasangan Bendera Merah Putih

Selain aturan pemasangan bendera merah putih yang benar, penting juga untuk mengetahui larangan bendera merah putih. Dalam Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009 mengatur larangan sebagai berikut:

1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,

menghina atau merendahkan bendera negara.

2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain dan memasang lambang atau benda lain di atas bendera nasional.

5. Menggunakan bendera negara untuk langit-langit, atap, kemasan, dan penutup dapat menurunkan kehormatan bendera.

 

4. Tempat dipasangnya bendera merah putih

Mengibarkan bendera merah putih dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan. Penempatan bendera merah putih juga harus diperhatikan. 

Berikut daftar tempat yang dapat dilakukan untuk pemasangan Bendera Merah Putih yang benar sesuai UU:

1. Warga negara yang menguasai hal penggunaan rumah

2. Gedung atau kantor

3. Satuan pendidikan

4. Transportasi umum

5. Transportasi pribadi

6. Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: