KPK Mendadak Melempem Setelah OTT Basarnas! Ternyata ini 7 Alasannya

KPK Mendadak Melempem Setelah OTT Basarnas! Ternyata ini 7 Alasannya

KPK OTT Basarnas--

DISWAY JOGJA - Korupsi, seperti virus mematikan yang menggerogoti pondasi negara, telah lama menjadi momok menakutkan bagi Indonesia. 

Untuk memerangi virus mematikan tersebut, dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Namun, tampaknya ada suatu batas tak terlewati yang menjauhkan KPK dari wilayah Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Mari kita ungkap poin-poin yang menggambarkan alasan tak tergoyahkan mengapa KPK tidak bisa mengadili TNI.

1. Pertimbangan Konstitusi

Pertama-tama, alasan paling mendasar yang melandasi KPK dalam mengadili TNI adalah pertimbangan konstitusi. 

Dalam undang-undang yang mendirikannya, KPK tidak diberikan kewenangan untuk menyentuh wilayah TNI. 

Hal ini bukan semata-mata kebetulan, melainkan telah didesain dengan cermat untuk menjaga keseimbangan dan keberadaan lembaga-lembaga dengan yurisdiksi khusus.

2. Keberadaan Peradilan Militer

Berdampingan dengan KPK, TNI juga memiliki peradilan militer yang tunduk pada hukum dan regulasi tersendiri. 

Dengan diberlakukannya sistem peradilan khusus ini, TNI diberikan wadah yang jelas untuk menangani perkara-perkara pidana yang melibatkan prajuritnya. 

Adalah hal yang bijaksana untuk mempertahankan mekanisme peradilan ini agar kemandirian TNI tetap terjaga dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga kedaulatan negara.

3. Prinsip Kemandirian TNI

Kemandirian adalah nafas kehidupan bagi TNI, sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab atas keamanan dan pertahanan negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jogja.disway.id