Kamu Harus Tau! Beginilah 7 Proses Tilang Elektronik, Jangan Nekat Jika Kendaraanmu Bodong

Kamu Harus Tau! Beginilah 7 Proses Tilang Elektronik, Jangan Nekat Jika Kendaraanmu Bodong

Sistem E tilang menggunakan kamera dan teknologi pengenalan plat nomor kendaraan untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas--

Disway Jogja - Istilah "E tilang" mengacu pada sistem tilang elektronik di Indonesia. Tilang adalah tindakan atau proses penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.

Dalam rangka modernisasi dan efisiensi, pemerintah Indonesia memperkenalkan sistem tilang elektronik atau "E tilang." Sistem ini menggunakan teknologi elektronik,

termasuk kamera pengawas lalu lintas dan sistem pemantauan, untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan secara otomatis mengeluarkan surat tilang kepada pelanggar.

Proses E tilang biasanya berjalan sebagai berikut:

1. Pelanggaran terdeteksi

Sistem E tilang menggunakan kamera dan teknologi pengenalan plat nomor kendaraan untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar lampu merah atau kecepatan melebihi batas.

2. Penindakan elektronik

Jika sistem mendeteksi pelanggaran, data tentang pelanggaran, termasuk gambar kendaraan dan plat nomor, akan diambil dan disimpan dalam database.

3. Pengiriman tilang

Surat tilang elektronik akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang tercatat dalam database dengan menggunakan alamat yang terdaftar pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

4. Pembayaran denda

Pemilik kendaraan yang menerima E tilang harus membayar denda pelanggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Biasanya, ada batas waktu tertentu untuk membayar denda, dan jika tidak dibayar tepat waktu, bisa mengakibatkan sanksi lebih lanjut.

 5. Manfaat E-Tilang

Mengurangi tindak korupsi yang biasa dilakukan oleh aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab kepada pelanggar.

Memudahkan masyarakat karena yang melanggar tidak perlu mengikuti sidang pengadilan yang tentu saja menyita waktu.

6. Tujuan E-Tilang

Meningkatkan keselamatan serta ketertiban masyarakat dalam berkendara di jalan.

Meningkatkan disiplin berlalu lintas dengan menekankan pada fatalitas korban kecelakaan lalu lintas

7. Tata cara bayar E-Tilang

Melalui kamera CCTV, pelanggar lalu lintas akan terdeteksi dan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat yang terdaftar sesuai kendaraan yang digunakan. 

Pelanggar bisa membayar secara manual dengan mendatangai Posko E-TLE yang terletak di Pancoran, Jakarta Selatan.

Sang pelanggar akan mendapatkan email atau SMS mengenai virtual account, berupa jumlah yang harus dibayar atau transfer sebagai kompensasi denda pelanggaran. 

Apabila tak melakukan konfirmasi setelah surat diberikan. Blokir pada surat-surat kendaraan akan dilakukan, sehingga, pemilik tak bisa membayar pajak dan melakukan pengubahan identitas.

 BACA JUGA:Motor Kamu Turun Mesin? Cegah Sebelum Terjadi. Berikut 10 Cara Mencegah Turun Mesin yang Wajib Kamu Tau!

Jika maksimal 14 hari tidak ada konfirmasi, atau sudah konfirmasi tapi dendanya tidak dibayar maka STNK-nya akan diblokir di Samsat. Jadi tidak bisa bayar pajak dan tidak bisa ubah identitas sampai dia melunasinya.

beberapa daerah di Indonesia yang sudah menerapkan atau berencana untuk menerapkan E tilang (sistem tilang elektronik) termasuk:

1. Jakarta

Ibu kota Indonesia telah menerapkan E tilang sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan penegakan hukum dan disiplin lalu lintas.

2. Jawa Barat

Beberapa kota dan wilayah di provinsi Jawa Barat juga telah menerapkan E tilang.

3. Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta juga termasuk di antara wilayah yang telah mengadopsi sistem tilang elektronik.

4. Bali

Sebagian kawasan di Pulau Bali juga telah menerapkan E tilang untuk pengawasan lalu lintas.

5. Surabaya

Kota Surabaya di Jawa Timur juga termasuk di antara kota-kota yang menerapkan E tilang.

6. Medan

Beberapa daerah di kota Medan, Sumatera Utara, juga telah menerapkan sistem tilang elektronik.

7. Makassar

Di Sulawesi Selatan, beberapa wilayah di Makassar juga telah menerapkan E tilang.

Polda Metro Jaya mulai melakukan sistem tilang elektronik alias E-Tilang untuk para pengendara di Jakarta. Langkah ini diharapkan bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas di Ibu Kota.

E-Tilang sudah digunakan sejak November 2018. Polda Metro Jaya memasang kamera Electronic Law Enforcement (E-TLE) dengan teknologi yang bisa memantau lebih banyak pelanggaran lalu lintas di 10 titik. 

E-TLE menggunakan kamera berbasis Closed Circuit Television (CCTV) yang beroperasi selama 24 jam.

Kamera E-TLE saat ini terdiri atas kamera pengenal plat nomor kendaraan otomatis (ANPR), kamera check point dan pemantau kecepatan (speed radar). Berikut penjelasanya:

1.Kamera ANPR

Secara otomatis dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas serta mendeteksi plat nomor kendaraan untuk kemudian disinkronkan dengan database kendaraan.

2. Kamera check point

Secara otomatis dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil-genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan penggunaan ponsel serta terkoneksi dengan database kendaraan.

3. Speed radar

Sensor yang dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi secara seketika (realtime) kecepatan kendaraan yang melintas sehingga otomatis akan memberikan sinyal capture bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.

Semoga bermanfaat(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: