Gunungkidul Tetapkan Tanggap Darurat, Banjir dan Longsor Terjang 9 Kelurahan

Gunungkidul Tetapkan Tanggap Darurat, Banjir dan Longsor Terjang 9 Kelurahan

BPBD Kabupaten Gunungkidul menetapkan status tanggap darurat bencana mulai 19 November hingga 2 Desember. (Foto: ANTARA/HO-Basarnas Yogyakarta) --

YOGYAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - BPBD Kabupaten Gunungkidul menerbitkan surat keputusan status tanggap darurat bencana yang berlaku mulai 19 November hingga 2 Desember mendatang.

Tujuan dari penetapan ini adalah agar penanganan dampak bencana hidromeorologi yang sempat terjadi belum lama ini bisa lebih cepat.

Kepala BPBD Gunungkidul Purwono mengatakan pada masa tanggap darurat ini, upaya pemulihan kerusakan bisa dilakukan.

“Status tanggap darurat ini merupakan bagian upaya pemulihan dari bencana banjir dan longsor yang menerjang, Sabtu 19 November 2022 lalu,” katanya dikutip dari jogja.genpi.co, Kamis 24 November 2022.

Bencana banjir dan longsor itu menerjang di sembilan kelurahan yang ada di lima kecamatan dengan total ada 1.754 jiwa terdampak.

“Dalam upaya pemulihan dampak bencana ini, kami akan mengakses anggaran tak terduga,” tuturnya.

Purwono mengatakan untuk upaya perbaikan fasilitas umum yang rusak akan dilakukan proses validasi dan verifikasi dulu.

“Kami kerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk pendataan,” kata dia.

Kepala Bidang Bina Marga DPUPRKP Gunungkidul Wadiyana menambahkan untuk upaya perbaikan masih dalam pembahasan.

“Pemkab Gunungkidul akan melakukan upaya perbaikan,” ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: genpi.co