Pengajuan Banding Ferdy Sambo Diterima, Kapolri Sahkan Sidang Pekan Depan

Pengajuan Banding Ferdy Sambo Diterima, Kapolri Sahkan Sidang Pekan Depan

Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik. Foto: JPNN--

JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - Pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo atas tidak terimanya dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan digelar pekan depan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerima banding yang telah diajukan tersangka Ferdy Sambo.

Kapolri juga telah mengesahkan sidang banding yang diajukan tersangka Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Gempar! Rekaman Percakapan Diduga Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo Bocor, Sang Artis: Minta Tolong

“Sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo akan digelar Minggu depan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Praseryo di Mabes Polri, Kamis 15 September 2022.

Sidang banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri itu, rencananya akan dipimpin langsung oleh anggota Tim Khusus buatan Kapolri atau Irwasum Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Budi Maryoto yang merupakan ketua Timsus.

“Sidang banding rencananya (dipimpin) oleh Timsus. Jadwalnya nanti akan disampaikan ya,” ujarnya.

BACA JUGA:Wartawan Ini Bongkar Skenario Busuk Ferdy Sambo dan Fadil Imran yang Diduga Dirancang sejak Awal

Seperti diketahui, Polri telah melakukan sidang etik terhadap sejumlah anggota polisi yang diduga terlibat skenario Ferdy Sambo dalam merekayasa kasus Brigadir Joshua.

Dalam sidang etik ini, sebanyak 9 personel Polri mendapatkan sanksi beragam, mulai dari demosi, penempatan khusus hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dari sembilan orang tersebut, beberapa orang yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu