Polresta Yogyakarta Bongkar Peredaran Pil Yarindo Ilegal, 2 Pelaku Dibekuk
Petugas dari Polresta Yogyakarta membekuk dua orang pelaku pengedar pil Yarindo secara ilegal. (Foto: Instagram/@polresjogja) --
YOGYAKARTA, JOGJA.DISWAY.ID - Satresnarkoba Polresta YOGYAKARTA membongkar sekaligus membekuk dua pelaku pengedar pil Yarindo secara ilegal.
Pelaku pertama berinisial RN (22) yang ditangkap di daerah Kecamatan Umbulharjo pada Kamis (11/8) lalu, dan pelaku kedua YER (22) yang ditangkap di daerah Umbulharjo.
BACA JUGA:Warga Jogja Wajib Tahu, Arus Lalu Lintas di Jalan Gambiran Bakal Diubah jadi Satu Arah
BACA JUGA:Naik KA Bandara YIA Lebih Cepat dan Murah, Simak Jadwal Hari Ini
Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah mengatakan petugas saat melakukan penggeledahan terhadap RN ada temuan barang bukti berupa pil Yarindo.
“Pelaku mengakui memperoleh pil Yarindo dari pelaku lain YER,” katanya dikutip dari laman resmi Polresta Yogyakarta, Kamis (18/8).
Petugas yang mendapatkan informasi itu kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap YER (22) di daerah Umbulharjo.
Petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa pil Yarindo saat menggeledah oknum pengemudi ojek online itu.
BACA JUGA:Sosok Mantan Pengacara Bharada E yang Kerap Tampil di TV, Mau Tahu Arti Nama Deolipa?
BACA JUGA:Sultan HB X Ingatkan Bhinneka Tunggal Ika Jangan Hanya Jadi Mitos
Adapun untuk barang bukti yang disita dari tersangka RN yakni 95 butir pil Yarindo, satu handphone dan juga uang sebesar Rp50 ribu.
Sedangkan untuk tersangka YER barang bukti yang disita sebanyak 3.700 butir pil yarindo, satu unit handphone dan uang tunai Rp642 ribu.
Deni mengatakan keduanya dikenai Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah,” ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn