Suap LPSK, Tuntutan Hukum Ferdy Sambo Bertambah Lagi, Ini Kata Tampak

Suap LPSK, Tuntutan Hukum Ferdy Sambo Bertambah Lagi, Ini Kata Tampak

Tuntutan hukum Ferdy Sambo bertambah lagi yaitu diduga tuntutan penyuapan terhadap dua staf LPSK.--

"Periksa semua rekening ajudan tersebut libatkan PPATK. PPATK bisa mengungkap itu. Berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan darimana aliran itu mengalir," tutur Kamaruddin.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga meminta PPATK untuk turut memeriksa rekening bank dari orang yang selama ini 'tidak mau bicara'.

"Termasuk rek di B** yang atas nama tidak bicara itu. Ada orang tidak bisa bicara, tetapi diduga punya rekening gendut di B**,” ujarnya.

“Kenapa atas nama orang tidak bisa bicara, supaya dimintai keterangan dia tidak bisa ungkapkan, karena tidak bisa bicara," jelasnya.

"Jadi, dorong PPATK periksa diduga rekening gendut di B** atas nama orang tidak bisa bicara itu," tandasnya.

BACA JUGA:Satu Lagi Ajudan Ferdy Sambo Pengancam Brigadir J Belum Tersentuh, Inisialnya D

BACA JUGA:Laporan Putri Candrawathi Dihentikan, Bharada E Bisa Bebas

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi
Menurut LPSK penolakan permohonan perlindungan ini disebabkan karena adanya sejumlah kejanggalan.

Pernyataan ini kemudian diungkapkan oleh ketua LPSK, Hasto Amojo.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Hasto Atmojo. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id