Suap LPSK, Tuntutan Hukum Ferdy Sambo Bertambah Lagi, Ini Kata Tampak

Suap LPSK, Tuntutan Hukum Ferdy Sambo Bertambah Lagi, Ini Kata Tampak

Tuntutan hukum Ferdy Sambo bertambah lagi yaitu diduga tuntutan penyuapan terhadap dua staf LPSK.--

JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID – Tuntutan hukum terhadap Ferdy Sambo bertambah lagi.

Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) menyampaikan sebuah kasus baru dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir J, yakni kasus penyuapan atas Irjen Ferdy Sambo.

Pelaporan kasus penyuapan ini diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap dua staf LPSK yang dilaporkan oleh Tampak ke lembaga KPK.

BACA JUGA:Irjen Fadil Imran Singgung Kapolri, Empat Perwira Polda Metro Ditahan Kasus Brigadir Joshua

Roberth Keytimu selaku ketua Tampak menjelaskan bahwa diduga Ferdy Sambo mencoba melakukan tidakan suap terhadap dua staf LPSK yang melakukan pemeriksaan Putri Candrawathi.

“Peristiwa tersebut terjadi saat itu kedua staf LPSK selesai melakukan pemeriksaan dan seseorang datang menyodorkan dua amplop. Kedua staf tersebut gemetar dan meminta agar amplop tersebut dikembalikan,” jelas Roberth.

Roberth mengatakan bahwa orang yang menyerahkan uang tersebut mengatakan bahwa itu dari bapak, dalam hal ini bapak tersebut diduga adalah Ferdy Sambo.

Sedangkan Saor Siagian selaku kordinator Tampak menambahkan bahwa Ferdy Sambo juga harus diperikasa atas upaya penyuapan beberapa pihak.

BACA JUGA:Dishub Kota Magelang Akui Serahkan Rekaman CCTV Rombongan Brigadir J Tanggal 8 Juli ke Polda Metro Jaya

“Ada Rp2 miliar janji Ferdy Sambo untuk Bharada E Rp1 miliar serta RR dan KM masing-masing Rp500 juta. Selain itu saat para awak media tidak bisa mengakses ke rumah Ferdy Sambo ternyata mereka juga bayar security di sana,” terang Saor.

“Kemudian staf Kapolri serta yang mendraf yang sekarang juga telah mengundurkan diri apakah dia juga disodorkan seperti LPSK, di mana LPSK menolak namun apakah staf Kapolri menerima suap dari Ferdy Sambo,” tambah Saor.

Pihak kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta pihak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), memeriksa rekening seluruh ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Kamaruddin juga menduga terdapat keterkaitan antara kasus kematian Brigadir J dengan aliran dana yang dimiliki oleh Sambo.

BACA JUGA:Hati-hati Sambo! Kejagung Sudah Siapkan 30 Jaksa Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Proses Persidangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id