Ferdy Sambo Akui Kesalahannya Sampaikan Informasi Palsu Penembakan Brigadir J

Komnas HAM temukan fakta baru keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana Brigadir J-Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id-disway.id
Atas hal ini Sambo dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id