Suami yang Jual Istri di Banyumas Ini Buron 3 Bulan, Tertangkap di Kos-kosan di Jogja

Suami yang Jual Istri di Banyumas Ini Buron 3 Bulan, Tertangkap di Kos-kosan di Jogja

Tersangka kekerasan seksual terhadap istrinya tengah dimintai keterangan oleh anggota Reskrim Polresta Banyumas (8/8/2022). Tersangka berhasil diamankan di tempat kos nya di Jogjakarta.--

PURWOKERTO (Disway Jogja) - Seorang pria berinisial TT (51) ini diburu polisi selama berbulan-bulan atas dugaan perbuatan tercela yang dilakukannya terhadap istri sendiri.

Pria asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah itu diduga telah menjual istrinya sendiri kepada teman-temannya.

Kini kasusnya tengah didalami pihak kepolisian.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan kasus ini terbongkar dari pengakuan istri korban pada Mei lalu. 

"Pelaku kemudian kabur, dan ditangkap 1 Agustus lalu di Jogja," kata dia.

BACA JUGA:Polres Sleman Buru 3 Pelaku Lain Penganiaya Tri Fajar Firmansyah

Dia menjelaskan tersangka TT (51) melakukan tindakan fisik terhadap istrinya, yaitu disuruh untuk berhubungan badan dengan lelaki lain. 

"Ada 3 laki-laki yang disuruh untuk berhubungan badan dengan istrinya. Tiga lelaki ini dekat dengan tersangka," tutur dia. 

Dari pengakuan istri, ada sebagian dari lelaki yang memberikan sejumlah uang, yaitu sebanyak Rp100.000.

"Selain itu, Istri juga diancam. Jika tidak menuruti, istri dipukul dan dicelupkan ke bak mandi," tuturnya. 

Selain itu, pelaku juga diindikasi mengalami penyimpangan seksual. Sebab, pada saat berhubungan pelaku bersembunyi di balik pintu dan juga mengintip dari atap. 

"Pelaku terindikasi mengalami gangguan seksual," kata dia.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuh Siswa SMP di Grabag Magelang Diduga Teman Korban Sendiri, Ini Motifnya

 

Selain Menjual Istri, Pelaku "Nikmati" Empat Perempuan Lain

Selain menjual istri, tersangka TT juga terjerat kasus lain menyetubuhi empat perempuan.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan pelaku TT (51) juga merekrut empat orang lainnya. 

"Tersangka merekrut empat orang perempuan dewasa. Modusnya ingin mempekerjakan perempuan tersebut," kata dia.

Para perempuan ini, dijanjikan menjadi SPG di perusahaan kosmetik. Alih-alih diberi pekerjaan, mereka semua disetubuhi oleh TT. 

Pelaku kini dijerat dengan pasal UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 ayat 2 dan 47.

"Yaitu hukuman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbanyumas.disway.id