Pekerja Migran Rawan Perdagangan Orang, BP2MI Berikan Perlindungan Paripurna

Pekerja Migran Rawan Perdagangan Orang, BP2MI Berikan Perlindungan Paripurna

Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI Agustinus Gatot Hermawan saat Rapat Koordinasi Lintas Sektoral BP2MI di Hotel The Alana Yogyakarta, Jumat (24/11/2023).-DOK.-

DISWAYJOGJA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) rawan dengan perdagangan orang, rawan mengalami eksploitasi ataupun PHK sepihak, maupun rawan pula mengalami kekerasan. Karena itu, negara hadir untuk melindungai PMI. Sebab, pekerja migran memiliki hak asasi manusia. Hal itu disampaikan Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI Agustinus Gatot Hermawan.

BACA JUGA:10 Rekomendasi AC Low Watt Terbaik 2023, Adem dan Hemat Listrik Cocok Buat Si Paling Hemat!

Menurut Gatot, pekerja migran memiliki hak asasi manusia sama dengan pekerja lainnya. Karena itu, negara wajib memberikan perlindungan kepada PMI. Sebab, setiap warga negara berhak mendapat perlindungan tanpa diskriminasi.

BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Umumkan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota

“Perlindungan yang kita berikan tentu perlindungan paripurna. Artinya, perlindungan yang kita berikan kepada calon PMI maupun keluarganya, dimulai bahkan sebelum mereka berangkat, selama bekerja di sana, sampai pulang kembali. Perlindungan ini pun meliputi aspek hukum, sosial dan ekonomi,” kata Gatot saat Rapat Koordinasi Lintas Sektoral BP2MI di Hotel The Alana Yogyakarta, Jumat (24/11/2023).

BACA JUGA:Lagu Jogja Istimewa Hingga Celengan Rindu Sukses Pukau Penonton Collabonation Tour 2023

Gatot menuturkan, BP2MI berupaya menjadikan PMI sebagai warga negara VIP dengan perlindungan yang optimal dari ujung rambut sampai ujung kaki. Hal ini sejalan dengan program prioritas BP2MI karena selama ini stigma publik pada pekerja migran telah terbentuk cara pandang yang negatif dan destruktif.

BACA JUGA:Hindari Pungutan, Tim Saber Pungli Brebes Minta Sekolah Hindari Biaya Tambahan

”Banyak yang menganggap menjadi pekerja migran adalah pekerjaan yang rendah. Padahal tidaklah demikian, karena jika melalui jalur resmi pekerja yang akan dikirim kami haruskan untuk benar-benar paham mengenai potensi dan risikonya bekerja di luar negeri,” ungkap Gatot.

Gatot menambahkan, sesuai undang-undang, pihaknya berharap PMI menjadi pekerja yang humanis, bermartabat, mandiri dan tidak dimobilisasi.

BACA JUGA:Raperda SOTK Kota Tegal Siap Ditetapkan, Bappeda Bakal Jadi Bapperida

Sebelumnya, BP2MI mengambil kebijakan pentingnya pelindungan terhadap PMI. Fokus utamanya adalah memerangi sindikasi pengiriman PMI nonprocedural. Upaya pemberantasan mafia penempatan ilegal PMI diwujudkan melalui pendirian Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia.

BACA JUGA:Waspada, Hipertensi, Diabetes Hingga Penyakit Jantung Incar ASN

Dalam konsepsi perlindungan secara holistik, terdapat beberapa aksi perlindungan tenaga migran dari mafia tenaga kerja yang dapat dilaksanakan dan terus diperkuat implementasinya. Konsep perlindungan yang pertama adalah regulasi yang ketat yang meliputi kebijakan hukum yang tegas dan penguatan hukum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: