Komnas HAM: Nakes yang Lakukan Tes PCR ke Ferdy Sambo Akan Ikut Diperiksa, Sementara Ketua RT Belum

Komnas HAM: Nakes yang Lakukan Tes PCR ke Ferdy Sambo Akan Ikut Diperiksa, Sementara Ketua RT Belum

Komnas HAM akan segera meminta keterangan dari tenaga kesehatan (nakes) yang melakukan tes PCR ke Irjen Ferdy Sambo, pekan depan. --

JAKARTA (Disway Jogja) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera meminta keterangan dari tenaga kesehatan (nakes) yang melakukan tes PCR ke Irjen Ferdy Sambo, pekan depan.

Bahkan, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsa mengonfirmasi tidak hanya ada nakes saja, tetapi juga ada asisten rumah tangga (ART) dan sopir Ferdy Sambo yang juga akan ikut diperiksa.

Diketahui memang ada nakes yang melakukan tes PCR terhadap rombongan Ferdy Sambo pasca pulang dari Magelang, Jawa Tengah.

"Asisten rumah tangga, sopir, dan orang-orang yang memang membantu Ferdy Sambo di rumahnya," kata Beka Ulung Hapsa di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Jumat 29 Juli 2022.

BACA JUGA:Brigadir J Bersama Putri Candrawathi Lewat Darat ke Jakarta, Kamaruddin: Ferdy Sambo Naik Pesawat

Sedangkan kepada Ketua RT, sampai dengan saat ini Komnas HAM masih belum berencana untuk melakukan pemeriksaan.

"Ketua RT belum akan diperiksa. Tetapi tenaga kesehatan yang waktu PCR itu akan dimintai keterangan," tambahnya.

Sementara itu, hasil otopsi awal dan ekshumasi jenazah Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah diminta untuk segera dipublikasikan ke publik.

Permintaan untuk mengumumkan hasil otopsi awal dan ekshumasi itu disampaikan langsung oleh keluarga besar Marga Hutabarat 

Alasan Marga Hutabarat ingin hasil otopsi awal dan ekshumasi dipublikasikan yakni untuk adanya proses membandingkan antara keduanya.

BACA JUGA:Bharada E Disebut Punya Kekuatan Sakti, Mantan Kadensus 88: Melebihi Jenderal!

Mereka menganggap tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan hasil dari kedua otopsi tersebut.

Dengan begitu mereka menilai harus segera dilakukan upaya dalam mengungkap dugaan menghalangi proses hukum (obstruction of justice).

"Kalau memang autopsi ulang akan diumumkan maka marga Hutabarat mendesak autopsi awal harus juga dibuka,” kata Pengurus Punguan Sirajanabarat Pheo Marojahan Hutabarat, Jumat 29 Juli 2022.

"Kalau dua ini barang yang berbeda tentu ada ketidakbenaran di barang yang salah. Ada proses hukum dong," tuturnya menambahkan.

Pheo juga mengungkapkan bahwa hasil visum awal yang ada pada jasad Brigadir J ditemukan adanya luka tepat bagian dada.

Hingga kini penyebab Brigadir J baru dimakamkan dengan proses kedinasan usai otopsi ulang baru terungkap.

Terkait hal ini, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menerangkan dengan jelas.

Diketahui bersama, Brigadir J awalnya memang tidak dimakamkan secara kedinasan.

Kemudian Brigadir J dimakamkan secara kedinasan usai proses otopsi ulang, pada 27 Juli 2022.

BACA JUGA:Fakta Baru, Aktivitas PCR Tidak Hanya Ferdy Sambo, Tapi juga yang Lainnya, Termasuk Brigadir J

Poengky mengungkkapkan saat pertama kali dimakamkan, terdapat syarat yang belum terpenuhi dari keluarga Brigadir J.

"Hasil klarifikasi kami, pemakaman pertama tanpa upacara kedinasan karena belum terpenuhi syarat administrasi," ucap Poengky kepada awak media, hari ini Jumat 29 Juli 2022.

Meski begitu, Poengky belum dapat mengungkapkan, secara detail syarat administrasi apa saja masih kurang itu.

Menurutnya, terkait syarat administrasi apa saja yang harus dipenuhi, hal itu menjadi kewenangan kepada Divisi Humas Polri untuk menjelaskan.

"Untuk lebih jelasnya apa syarat administrasi tersebut, saya persilahkan mengonfirmasi langsung ke Divisi Humas Polri ya. Yang bisa menjelaskan Divisi Humas Polri, mengapa dalam pemakaman kedua dilakukan dengan upacara dinas," tuturnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id