Wisatawan dan Warga Jogja Harap Bersabar, Aturan Skuter Listrik Tunggu Fasilitasi Kemendagri

Wisatawan dan Warga Jogja Harap Bersabar, Aturan Skuter Listrik Tunggu Fasilitasi Kemendagri

Ilustrasi - Pengguna skuter listrik. Foto: jpnn--

YOGYAKARTA (Disway Jogja) - Peraturan Wali Kota Yogyakarta (Perwali) tentang skuter atau otopet listrik tengah menunggu hasil fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum ditetapkan dan diberlakukan.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan, proses di Kemendagri bisa membutuhkan waktu yang cukup lama karena kementerian tidak hanya melakukan fasilitasi atas produk aturan dari Pemerintah Kota Yogyakarta saja.

Ada banyak rancangan aturan dari pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia yang juga harus diproses di Kemendagri.

“Makanya, proses ini membutuhkan waktu,” katanya, Kamis (28/7).

BACA JUGA:Remaja Asal Purbalingga Gelapkan Sepeda Motor Teman Barunya di Bantul, Ditangkap di Wonogiri

Meskipun demikian, Sumadi berharap proses fasilitasi di Kemendagri bisa selesai dalam waktu dua pekan.

Sehingga, pada Agustus 2022 nanti Perwali tentang skuter listrik bisa diberlakukan.

Sumadi memastikan bahwa sejumlah aturan untuk operasional skuter atau otopet listrik di Kota Yogyakarta mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

Pada prinsipnya, kata dia, skuter atau otopet listrik dilarang dipakai di jalan raya, tetapi masih diizinkan beroperasi di perumahan atau kawasan perkantoran.

Sedangkan di kawasan sumbu filosofis Yogyakarta yaitu Jalan Margo Utomo, Jalan Margo Mulyo dan Jalan Malioboro ada tambahan aturan berupa larangan operasional skuter atau otopet listrik di trotoar karena dinilai akan mengganggu pejalan kaki.

BACA JUGA:Baharuddin Kamba: KPK Harus Telusuri Pihak Lain yang Terlibat Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida

“Otopet listrik yang digunakan pun bisa dipacu hingga 25 kilometer per jam. Ini cukup kencang sehingga dinilai membahayakan,” katanya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Kawasan Cagar Budaya Yogyakarta Ekwanto mengatakan pihaknya akan berupaya optimal untuk memastikan tidak ada skuter atau otopet listrik yang beroperasi di kawasan sumbu filosofi.

“Sudah ada banyak spanduk larangan skuter listrik yang dipasang,” katanya.

Dia menyebut selama ini banyak wisatawan yang mengadu dan merasa terganggu dengan keberadaan skuter listrik di kawasan Malioboro. (*)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn