Ini Wajah DPO Kasus Penganiayaan di Jambusari, Penyebab Kericuhan di Babarsari
Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan di Jambusari. Foto: Humas Polda DIY--
YOGYAKARTA (Disway Jogja) - Setelah ramai kasus penganiayaan di Jambusari, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu (2/7) lalu, polisi langsung beraksi cepat dan telah menemukan titik terang.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang mengakibatkan tiga orang mengalami luka di tangan dan leher karena senjata tajam serta luka di paha akibat terkena busur panah.
Adapun dua nama yang disebut polisi sebagai tersangka adalah AL dan R.
BACA JUGA:Kasus Kerusuhan di Babarsari, Anggota Dewan: Pelanggaran Hukum Harus Diproses
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka AL telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Siapa pun yang mengetahui keberadaan saudara AL mohon dapat menghubungi kami," kata Kombes Ade pada Rabu (6/7).
Ia pun berharap tidak ada pihak mana pun yang mencoba membantu menyembunyikan tersangka AL.
Ade mengatakan pihak kepolisian tak segan-segan menjerat pihak yang mencoba menyembunyikan tersangka dengan pasal pidana.
BACA JUGA:Bijak! Sultan HB X Tanggapi Kericuhan di Babarsari: Tinggal di Jogja Berarti Bagian dari Orang Jogja
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP maka barang siapa yang membantu menyembunyikan maka itu dapat diancam tindak pidana," jelasnya.
Kemudian, tersangka lainnya R tak diterbitkan DPO sebab polisi beralasan belum menemukan alamatnya.
"Kami sudah berupaya mencari di sebuah lokasi, kami harus memastikan alamatnya dahulu. Untuk tersangka AL kami sudah mendatangi rumah keluarganya," jelas Ade. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com