Awalnya Mengiming-imingi Uang, Pria Ini Lalu Suruh Korban yang Masih di Bawah Umur Melakukan Hal Tak Terpuji
Polresta Yogyakarta mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Senin (27/6). --
YOGYAKARTA (Disway Jogja) – Kasus pencabulan terhadap anak sepertinya tak pernah hilang, terulang dan terus terulang lagi. Kali ini, kasus pencabulan terhadap anak terjadi di Yogyakarta.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Pelaku berinisial KM melakukan pencabulan di rumahnya di Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri mengatakan kronologi bermula saat kedua korban bermain di pos ronda dekat rumah pelaku sekitar pukul 13.00 WIB.
Tak lama berselang, pelaku melintas dan mengiming-imingi kedua korban dengan sejumlah uang, tetapi langsung ditolak oleh salah seorang korban.
"Saat akan pulang kedua korban dipanggil lagi oleh pelaku dengan iming-iming akan diberi uang," kata Ipda Apri pada Senin (27/6).
Selanjutnya pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumahnya dan diminta masuk ke kamarnya di lantai 2.
"Kemudian, pelaku berbaring dan melepas celananya kemudian menyuruh korban memegang alat kelaminnya," jelas Ipda Apri.
Setelah itu, korban menanyakan uang yang dijanjikan, tetapi pelaku mengatakan tidak jadi memberi uang pada korban.
"Kedua korban pulang dalam keadaan menangis sehingga membuat orangtua korban bertanya. Lalu korban menceritakan kejadian tersebut," imbuhnya.
Mengetahui kejadian yang menimpa anak mereka, orangtua korban langsung melapor ke Polresta Yogyakarta.
Pelaku lantas diamankan polisi pada 15 Juni 2022 beserta sejumlah barang bukti. Pasal yang dikenakan pada pelaku yaitu Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ipda Apri menambahkan bahwa pelaku dan korban merupakan warga satu kampung.
"Saat kejadian, rumah dalam keadaan sepi karena anak pelaku sedang bekerja," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn