Pengendara Sepeda Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Pakar UGM: Sudah Tertuang dalam Peraturan Menteri

Pengendara Sepeda Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Pakar UGM: Sudah Tertuang dalam Peraturan Menteri

Ilustrasi - Larangan menggunakan sandal jepit saat berkendara sepeda motor. --

YOGYAKARTA (Disway Jogja) – Pakar teknik lalu lintas dan teknik transportasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Dewanti setuju bahwa imbauan polisi agar tak menggunakan sandal jepit saat berkendara.

Meski sudah ada klarifikasi bahwa aturan tilang tidak akan diberlakukan, namun menurutnya, imbauan tersebut sebaiknya dipatuhi oleh pengendara sepeda motor.

Dewanti menegaskan, bahwa aturan keselamatan saat menggunakan sepeda motor sebetulnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 pasal 4.

“Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai pemenuhan keselamatan yang harus memenuhi sejumlah aspek,” tegas Dewanti di UGM, Senin (20/6).

Khusus untuk pengemudi, ada beberapa hal yang harus dipatuhi, antara lain memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan dan membawa jas hujan.

Dengan begitu, menurut dia, aturan itu menegaskan bahwa pesepeda motor harus menggunakan alas kaki yang layak. Dewanti menegaskan, bahwa imbauan tersebut tidak lain untuk menjaga keselamatan pengendara sepeda motor.

“Jika terjadi insiden, sangat rentan mencederai pengendara atau penumpangnya. Tersenggol sedikit, pasti langsung kena badan. Jatuh juga langsung berbenturan. Berbeda dengan mobil yang ada bodi pelindungnya," ujarnya.

Meski begitu, kata Dewanti, tidak serta merta aturan tersebut harus segera diberlakukan saat ini. Menurut dia, polisi harus menyosialisasikan imbauan tersebut dalam waktu yang lama sebelum menerapkan aturan tilang.

Dia mencontohkan aturan mengenakan helm yang sempat ramai beberapa tahun lalu. Banyak masyarakat yang menolak aturan tentang kewajiban mengenakan helm berstandar nasional.

“Ada yang beralasan panas, sumuk, jika sanggulan tidak bisa dan lain-lain. Proses penyadaran butuh waktu dan pada akhirnya sekarang sudah lumayan untuk pengguna helm. Di awal-awal masih 70 persen, tetapi sekarang mungkin 98 persen," ujar dia.

Dewanti berharap pengendara sepeda motor patuh dan memperhatikan aspek keselamatan diri saat berkendara. Pasalnya, korban kecelakaan saat ini masih didominasi oleh pengendara sepeda motor, terutama kelompok usia muda. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com