Cerai dari Suami, Janda Tiga Anak Asal Semarang Ini Nekat Mencuri Motor di Temanggung
GELAR PERKARA. Tersangka dan barang bukti kasus curanmor ditunjukkan saat gelar perkara, kemarin. (foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)--
TEMANGGUNG (Disway Jogja) – Seorang janda tiga anak asal Semarang harus merasakan dinginnya tembok ruang tahanan Mapolres Temanggung.
Terdesak kebutuhan hidup dengan tiga anaknya, ia nekat mencuri sepeda motor dari rumah korban yang sudah membantu meminjamkan uang kepadanya.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti mengatakan, tersangka dalam kasus ini adalah SRT (36) warga Jalan Beringin Wetan Rt 01 Rw 01, Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
“Tersangka sengaja datang ke rumah korban Jumadi warga Mikirep Rt. 026 Rw. 004 Desa Ngropoh Kecamatan Kranggan,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Jumat (10/6).
Dijelaskan, tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam uang dengan alasan untuk keperluan saudaranya. Tersangka berjanji uang pinjaman dikembalikan pada hari itu juga dengan jaminan tersangka akan tinggal di rumah korban selama belum bisa mengembalikan uang tersebut.
Dari keterangan korban, setelah korban memberikan pinjaman uang pada tersangka sebanyak Rp9.500.000 melalui transfer kepada saudaranya yang bernama Alen Fernando Pasaribu. Lalu tersangka tinggal di rumah korban sebagai jaminan sekaligus dengan alasan menunggu transferan uang dari saudaranya tersebut dibayarkan kepada korban.
Namun lanjutnya, ketika korban pergi untuk kegiatan gotong royong di desanya, tersangka yang kebetulan ditinggal sendirian di rumah korban memanfaatkan keadaan ini untuk melarikan diri.
"Saat ditinggal pergi oleh korban, tersangka mengambil sepeda motor supra milik korban tanpa izin," jelasnya.
Menurutnya, tersangka sudah berhasil membawa lari sepeda motor korban ke arah Kecamatan Kranggan. Sepeda motor hasil dari tersangka itu sudah diserahkan kepada Supriyadi untuk dijual.
"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sepeda motor merk Honda Supra Fit tahun 2004 Nopol: AA 2867 TE warna hitam," jelasnya.
Karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana. Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.
Sementara itu tersangka SRT mengaku, terpaksa berbuat seperti ini karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bersama tiga anak-anak nya.
"Saya sudah cerai dari suami, anak saya tiga, ekonomi tidak menentu jadi ya terpaksa seperti ini," akunya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres