Publik Pertanyakan Pembangunan Lain Selain Apartemen Royal Kedhaton, Jangan-jangan Bermasalah Juga?

Publik Pertanyakan Pembangunan Lain Selain Apartemen Royal Kedhaton, Jangan-jangan Bermasalah Juga?

Pemkot Yogyakarta sudah terima belasan aduan tentang pembangunan diduga bermasalah. Foto: JPNN jogja.jpnn.com, --

YOGYAKARTA (Disway Jogja) - Publik di Yogyakarta mempertanyakan pembangunan lainnya yang diduga bermasalah, selain apartemen Royal Kedhaton.

Pertanyaan tersebut mencuat setelah kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Beberapa pihak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki beberapa izin pendirian hotel dan apartemen di wilayah Kota Yogyakarta semasa kepemimpinan Haryadi Suyuti.

Pemerintah Kota Yogyakarta pun diminta untuk mengaudit kembali beberapa perizinan yang dahulu sempat berpolemik.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan Pemkot Jogja saat ini membuka posko aduan jika ada masyarakat yang mengetahui informasi tentang pembangunan bermasalah selama sepuluh tahun terakhir.

Menurut Sumadi, Pemkot Jogja tidak mungkin mengaudit ulang semua perizinan pembangunan di era Haryadi Suyuti.

“Kami tidak mungkin cermati satu per satu, tetapi hanya yang sekiranya terindikasi menyalahi aturan. Makanya, kami butuh masukan dari publik,” katanya.

Saat ini, kata Sumadi, sudah ada belasan aduan atau laporan dari masyarakat terkait perizinan yang dinilai menyalahi aturan. Dia memastikan semua laporan itu akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

Dari laporan yang sudah diterima, Sumadi menyebut ada beberapa bangunan komersial yang perizinannya turut dilaporkan oleh masyarakat.

“Sekali lagi, ini baru pencermatan saja. Kami belum akan sampaikan secara detail karena kasus serupa pun sedang ditangani oleh KPK,” katanya.

Sumadi pun tidak bisa menyebutkan berapa jumlah perizinan yang telah diterbitkan selama dua periode kepemimpinan Haryadi Suyuti.

Haryadi diduga telah menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono (ON) yang juga kini berstatus sebagai tersangka. 

Selain itu, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan sekretaris pribadi Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bagaimana peran Haryadi dalam kasus suap tersebut.

"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS. HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB, dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6).

Alex menjelaskan bahwa pada 2019 ON melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

PT JOP adalah anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk. (mar3/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com