Cegah Wabah PMK, Baznas Dukung Kurban di Sentra Ternak

Cegah Wabah PMK, Baznas Dukung Kurban di Sentra Ternak

Baznas mendukung pelaksanaan kurban di Sentra Ternak demi mencegah penularan wabah PMK dan perluasan penerima manfaat. (foto: istimewa)--

JAKARTA (Disway Jogja) - Kepala Lembaga Pemberdayaan Peternak Mustahik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Ajat Sudrajat mendukung terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Fatwa MUI tersebut, untuk mencegah peredaran PMK melalui pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, umat Islam yang hendak berkurban di daerah sentra ternak, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (takwil) kepada orang lain.

Menurut Ajat, pelaksanaan kurban seperti itu sudah dilakukan Baznas sejak 2016. "Baznas di tahun 2021 sudah melakukan kurban seperti apa yang sudah difatwakan oleh MUI di 18 provinsi. Tahun ini, kami targetkan di 34 provinsi," kata Ajat Sudrajat, Selasa (7/6).

Nilai manfaat dengan melakukan kurban sesuai dengan fatwa MUI menurut Ajat akan jauh lebih besar. Dia mengatakan, Baznas ingin perputaran uang dalam pembelian hewan kurban ini juga bisa dinikmati masyarakat di pedesaan yang kebanyakan petani dan peternak.

"Peternak yang selama ini memelihara dan menyediakan hewan kurban harus paling besar menikmati keuntungan dari momen kurban ini," ujarnya. Bagi orang yang berkurban, kata Ajat, mereka tidak harus menyaksikan dan memotong sendiri.
Baznas sebagai lembaga yang memfasilitasi kurban masyarakat, selain melakukan pemotongan juga mendistribusikan daging kurban di lokasi asal ternak yang dipotong.

Selain mendapatkan pahala kurban, kebaikan lainnya yang didapatkan pekurban ketika kurban dilakukan dilokasi di mana asal ternak menurutnya akan memperluas penerima manfaat.

"Daging kurban dalam sisi pendistribusian akan dinikmati orang-orang atau masyarakat yang meskipun mereka peternak, dari sisi konsumsi daging, ternyata mereka masih sangat rendah jika dibandingkan orang-orang yang tinggal di kota-kota besar," terang Ajat.

Di sini ada nilai lebih bagi mereka yang berkurban turut memberdayakan peternak sekaligus meningkatkan konsumsi protein hewani di daerah-daerah dan ini akan berdampak postif bagi peningkatan kulitas hidup di daerah. Ajat berharap dengan menerapkan pelaksanan kurban sesuai dengan fatwa MUI, selain melaksanakan ibadah, masyarakat juga turut mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan virus PMK.

"Dalam kondisi pandemi dan PMK seperti sekarang, pelaksanaan kurban seperti yang Baznas melakukan sejalan dengan kebijakan pemerintah, baik melalui Kementerian Pertanian (Kementan) maupun MUI," ujar Ajat.

Sebagai informasi, Baznas memiliki program Balai Ternak sebuah program menumbuhkan sentra-sentra produksi guna meningkatkan populasi juga untuk mensuplai di wilayah masing-masing, bahkan memenuhi kebutuhan wilayah Jabodetabek.

"Baznas juga sudah memulai program kurban dalam kemasan. Daging kurban yang sudah diolah kami didistribusikan ke daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar)," sebutnya.
Masih kata Ajat, Baznas juga pernah menyalurkan hewan kurban dalam kemasan ke daerah Miangas, perbatasan Indonesia utara. "Selain mendukung program Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), kami juga mendukung program penanganan stunting," pungkasnya. (mrk/jpnn)


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com