8 Pilihan Pinjaman Online Gampang Cair Berizin OJK, Cicilan Aman Dengan Limit Mulai Rp300 Ribu

8 Pilihan Pinjaman Online Gampang Cair Berizin OJK, Cicilan Aman Dengan Limit Mulai Rp300 Ribu

8 Pilihan Pinjaman Online Gampang Cair Berizin OJK, Cicilan Aman Dengan Limit Mulai Rp300 Ribu--

Anda tidak perlu memiliki aset tetap untuk mengajukan pinjaman di sini yang membuatnya semakin mudah diakses.

4.Kredito 

Kredito memberikan pinjaman tunai kepada karyawan dan mahasiswa dengan limit mulai dari Rp200.000 hingga Rp10 juta, pinjaman ini memiliki tenor mulai dari 28 hari hingga 270 hari. 

Memberikan fleksibilitas bagi peminjam Kredito merupakan pilihan tepat bagi yang membutuhkan pinjaman kecil dalam waktu cepat dengan proses yang sederhana.

BACA JUGA : Deretan Pinjol Legal Terpopuler Limit Tinggi dan Tenor Panjang, Pinjaman Hingga Rp200 Juta

BACA JUGA : 8 Pinjol Legal Tawarkan Pencairan Kilat Dan Berizin Resmi OJK, Limitnya Hingga Rp50 Juta Bisa Nyicil Hemat

5.Adapundi

Adapundi merupakan aplikasi pinjaman online resmi OJK kelima yang bisa kamu gunakan untuk mengajukan pinjaman online cepat tanpa ribet.

Pinjaman konsumtif merupakan layanan pinjaman online dengan limit mulai dari 300 ribu hingga 30 juta rupiah dengan tenor mulai dari 61 hari sampai 360 hari.

6.UangMe

UangMe merupakan aplikasi pinjaman online berikutnya yang bisa kamu gunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa ribet, dengan menawarkan layanan pinjaman online mulai dari 400 ribu hingga 2 juta rupiah.

Anda juga memilih batas pelunasan pinjaman dengan tenor mulai dari 91 hari sampai 120 hari atau setara 3 - 4 bulan, UangMe mematok suku bunga yang cukup ringan dengan batas maksimal 23,7% per tahun.

7.Maucash

Maucash menyediakan plafon pinjaman kredit mulai dari Rp500 ribu hingga Rp8 juta dengan tenor angsuran yang panjang dan cicilan sampai enam bulan. 

Adapun bunga pinjol yang ditetapkan sebesar 0,53 hingga 0,75 per hari tergantung pada jenis tenor yang dipilih oleh debitur, syarat utama melakukan pinjaman adalah e-KTP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait