Curi Kenari di Teras Rumah Warga Moyudan, Pria Asal Gamping Ditangkap Polisi

Curi Kenari di Teras Rumah Warga Moyudan, Pria Asal Gamping Ditangkap Polisi

Kanitreskrim Polsek Moyudan Aiptu Totok Subiyantoro menunjukkan barang bukti kasus pencurian burung kenari saat konferensi pers di Polsek Moyudan, Kamis (5/3/2026).--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

Barang bukti yang disita antara lain satu potong celana jeans warna biru, satu buah topi warna hitam, sepasang sepatu warna putih hijau, satu tas pinggang warna hijau, serta satu unit mobil Toyota Avanza.

BACA JUGA : Tetangga Curi Laptop dan Tabung Gas, Hasilnya Dijual untuk Kebutuhan Sehari-hari

BACA JUGA : Cabut DVR Hingga Geser Kamera, Jadi Rahasia Komplotan Pencuri Sekolah di Sleman Agar Aksinya Tak Terekam CCTV

Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggal, terutama pada malam hari.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan, termasuk memastikan barang berharga maupun hewan peliharaan tidak mudah dijangkau oleh orang yang tidak dikenal,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: