Dokumen Kependudukan Jadi Kunci Akses Hak Kelompok Marginal di Sleman

Dokumen Kependudukan Jadi Kunci Akses Hak Kelompok Marginal di Sleman

Seorang anak dari kelompok marginal duduk di sudut permukiman padat--

BACA JUGA : Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Sleman

BACA JUGA : Komdis PSSI Sanksi PSS Sleman Usai Insiden Asap vs Barito Putera, Tanpa Penonton 4 Laga

Namun, pemenuhan hak atas dokumen kependudukan di lapangan tidak selalu berjalan mudah. 

Ia mengungkapkan bahwa banyak kelompok marginal yang tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali, bahkan tidak jarang hidup tanpa keluarga yang dapat menjadi penjamin administratif.

“Kondisi ini membuat proses penerbitan dokumen kependudukan menjadi tidak sederhana. Diperlukan penelusuran mendalam dan laporan sosial sebagai dasar dalam penerbitan dokumen,” tuturnya. 

Laporan sosial tersebut disusun oleh pekerja sosial melalui proses asesmen komprehensif.

Asesmen dilakukan dengan melibatkan berbagai profesi terkait untuk menggali kondisi fisik, psikologis, sosial, ekonomi, hingga spiritual. 

Hasil asesmen kemudian dirangkum dalam laporan sosial yang menjadi rujukan lintas instansi.

BACA JUGA : Komdis PSSI Sanksi PSS Sleman Usai Insiden Asap vs Barito Putera, Tanpa Penonton 4 Laga

BACA JUGA : Harda Kiswaya Pimpin Pramuka Sleman, Tekankan Pendidikan Karakter Generasi Muda

“Laporan sosial inilah yang menjadi dasar informasi dalam proses rehabilitasi sosial sekaligus acuan bagi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam menerbitkan dokumen kependudukan,” ujarnya.

Dinas Sosial Kabupaten Sleman, lanjut dia, secara aktif melakukan fasilitasi pembuatan dokumen kependudukan, terutama bagi anak terlantar.

Fasilitasi tersebut meliputi penerbitan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak sebagai bentuk perlindungan hak sipil anak.

Anak-anak terlantar yang ditemukan masyarakat atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya sering menghadapi kendala serius dalam pembuatan akta kelahiran. 

Hal ini disebabkan ketiadaan dokumen pendukung, seperti KTP, KK, maupun surat nikah orang tua.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: