Warga Blimbingsari Dapat Kepastian Hukum atas Sultan Ground
GKR Mangkubumi dan Bupati Sleman Harda Kiswaya berfoto bersama warga Padukuhan Blimbingsari di Balai Padukuhan Blimbingsari, Caturtunggal, Depok, Sleman, Sabtu (24/1/2026)--Foto: Humas Pemkab Sleman
BACA JUGA : JPW Desak Kejari Sleman Kaji Keadilan Restoratif di Kasus Janti
BACA JUGA : Nyaris Menang dari Persipura, PSS Sleman Bawa Pulang 1 Poin di Jayapura
“Kami mewakili masyarakat Kabupaten Sleman khususnya Blimbingsari mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kraton melalui GKR Mangkubumi dan Panitikismo yang telah bekerja keras untuk memberikan kepastian bagi tempat tinggal warga Blimbingsari,” jelasnya.
Menurutnya, serat kekancingan menjadi instrumen penting dalam penertiban administrasi pertanahan sekaligus dasar hukum bagi warga yang memanfaatkan lahan Sultan Ground di wilayah tersebut.
“Penyerahan serat kekancingan ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di Blimbingsari, sehingga warga merasa lebih aman dan terlindungi secara administrasi,” imbuhnya.
Selain menyampaikan apresiasi, ia bersama GKR Mangkubumi juga berpesan agar masyarakat tidak ragu melapor apabila terjadi konflik atau persoalan terkait lahan.
Warga juga diminta waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kraton atau Panitikismo untuk meminta imbalan tertentu.
“Kami minta masyarakat segera melapor jika ada konflik, dan berhati-hati terhadap oknum yang mengaku dari Kraton atau Panitikismo serta meminta sejumlah uang,” sebutnya.
BACA JUGA : PMI Sleman Salurkan 39.210 Kantong Darah, Layani 150 Ribu Warga Sepanjang 2025
BACA JUGA : Randu 20 Meter Tumbang di Notonegoro Sleman, Ayah–Anak Warga Balikpapan Tewas
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sleman akan terus berkoordinasi dengan Kraton dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sleman untuk memastikan proses penertiban administrasi pertanahan berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: