Suami di Sleman Jadi Tersangka Usai Selamatkan Istri dari Jambret
Suasana kawasan jembatan layang Janti, Sleman, pada Sabtu (24/1/2026), di mana Hogi Minaya (44) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas oleh kepolisian, meski niat awalnya hanya membela istrinya yang menjadi korban penjambretan. --FOTO: Anam AK/diswayjogja.id
"Harapan saya, suami saya dapat keadilan bebas, karena suami saya nggak melakukan apa-apa. Cuma niatnya berhenti dan mengambil apa yang jadi hak saya," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, melalui pesan Whatsapp Sabtu (24/1/2026), menyebut bahwa penetapan tersangka bukan menjadi tahap utama, karena perkara tersebut sudah P21 dan tahap 2 dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Untuk tahapan perkara tersebut bukan penetapan tersangka, namun perkara tersebut sudah P21 dan tahap 2 dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya singkat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: