Vila hingga Kos Tanpa Izin Disorot Pemprov DIY

Vila hingga Kos Tanpa Izin Disorot Pemprov DIY

Kepala Dinas Pariwisata DIY Imam Pratanadi menyampaikan penjelasan terkait penertiban penginapan tidak berizin di Yogyakarta, Rabu (14/1/2026).--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

Menurutnya, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin resmi bukan sekadar aspek administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan kontribusi sektor pariwisata terhadap pendapatan daerah.

"Kami dari provinsi akan terus mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan setiap tempat penginapan memiliki NIB dan izin resmi,” jelasnya. 

Ia menegaskan, jika seluruh penginapan telah terdaftar secara legal, maka dampaknya akan terasa hingga ke tingkat provinsi melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Dengan demikian, keberadaannya dapat memberikan kontribusi PAD bagi kabupaten/kota, dan pada akhirnya juga berdampak pada provinsi,” imbuhnya. 

Ia menambahkan, upaya penertiban dan penguatan perizinan ini akan menjadi fokus yang terus didorong ke depan guna menciptakan ekosistem pariwisata DIY yang tertib, adil, dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: