Rekonstruksi 23 Adegan Ungkap Pacar Habisi Rosita di Sleman
Petugas Satreskrim Polresta Sleman bersama tersangka memperagakan salah satu adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Rosita Istianingrum di Mapolresta Sleman, Jumat (9/1/2026). --Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: