Rekonstruksi 23 Adegan Ungkap Pacar Habisi Rosita di Sleman

Rekonstruksi 23 Adegan Ungkap Pacar Habisi Rosita di Sleman

Petugas Satreskrim Polresta Sleman bersama tersangka memperagakan salah satu adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Rosita Istianingrum di Mapolresta Sleman, Jumat (9/1/2026). --Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: