Tak Masuk UPS Lagi, Sampah Organik Yogyakarta Ditargetkan Tuntas di Kelurahan 2026

Tak Masuk UPS Lagi, Sampah Organik Yogyakarta Ditargetkan Tuntas di Kelurahan 2026

RT 18 Patangpuluhan Wirobrajan ditetapkan sebagai percontohan pemilahan sampah rumah tangga di Kota Yogyakarta, Jumat (14/11/2025), di mana Pemkot Yogyakarta menargetkan pengelolaan sampah organik sepenuhnya diselesaikan di tingkat kelurahan mulai 2026.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

Meski masih ada toleransi selama sekitar dua minggu sebagai masa penyesuaian, kebijakan tersebut ke depan akan diterapkan secara tegas.

“Baik depo maupun unit pengelolaan sampah tidak menerima sampah organik. Kalau sekarang masih ada, itu hanya toleransi sekitar dua minggu untuk pengetatan,” terang Rajwan.

BACA JUGA : 22 Warga Terjaring Pembuangan Sampah Liar di Kota Jogja Sepanjang 2025

BACA JUGA : RT 18 Patangpuluhan Jadi Percontohan Pemilahan Sampah Rumah Tangga di Kota Jogja

Dia menyebutkan DLH telah menyiapkan sejumlah langkah konkret, di antaranya pendistribusian ember pengelolaan sampah organik yang saat ini telah mencapai sekitar seribu unit. Selain itu, pembangunan biopori jumbo terus digenjot dengan target satu biopori untuk setiap dua RT.

“Saat ini sudah ada sekitar 800 biopori jumbo. Sampah organik dimasukkan ke biopori tersebut, selain pengelolaan berbasis rumah tangga melalui ember,” terangnya.

Rajwan juga menyampaikan bahwa uji coba penghentian penerimaan sampah organik telah dilakukan di Unit Pengelolaan Sampah Kranon sejak 13 Desember 2025. Selain itu, penutupan depo RRI telah dialihkan ke dua lokasi, yakni di Terban dan Hayamwuruk.

“Mulai 1 Januari, karena kita sudah tidak bisa membuang sampah ke TPA, maka pengelolaan sampah harus benar-benar diselesaikan di wilayah masing-masing,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: