Akses Kerja ke Luar Negeri Makin Mudah, Sleman Gerak Cepat Warga Harus Dilindungi

Akses Kerja ke Luar Negeri Makin Mudah, Sleman Gerak Cepat Warga Harus Dilindungi

Pejabat Disnaker Sleman saat ditemui media, ia mengatakan sosialisasi perlindungan pekerja migran kepada masyarakat dalam kegiatan resmi di Sleman, Sabtu (6/12/2025). --Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

BACA JUGA : Giliran Pekerja Pabrik Jadi Sasaran Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Cegah Laka Lantas di Kawasan Industri

Pemerintah Kabupaten Sleman terus memperkuat perannya dalam memberikan perlindungan bagi calon pekerja migran, seiring tingginya minat masyarakat untuk bekerja di luar negeri. 

Beragam masalah yang masih dialami pekerja migran menjadi dasar pentingnya edukasi dan pendampingan sebelum keberangkatan.

Ia mengatakan bahwa berbagai persoalan masih sering menimpa pekerja migran yang tidak berangkat melalui jalur resmi.

“Di antaranya gaji tidak dibayar, kekerasan, masalah hukum, hingga kondisi kerja yang tidak aman. Karena itu, kegiatan sosialisasi seperti ini menjadi media edukasi agar calon pekerja migran memahami pentingnya berangkat secara prosedural demi keselamatan dan kepastian hak-hak mereka,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga investasi ekonomi bagi daerah. 

Pekerja migran selama ini berkontribusi signifikan terhadap kesejahteraan keluarga dan perekonomian lokal.

BACA JUGA : Jumlah Pekerja Migran Sleman Tembus 350 Orang, Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Edukasi

BACA JUGA : Sleman Perketat Perlindungan Pekerja Migran, Tak Sekadar Soal Merantau

“Jika kita melindungi pekerja migran, berarti kita juga melindungi perekonomian keluarga dan pada akhirnya memperkuat perekonomian masyarakat Sleman. Itulah alasan mengapa kami mengambil inisiatif ini,” imbuhnya.

Untuk memperkuat perlindungan, Pemkab Sleman menyiapkan layanan konsultasi yang dapat diakses masyarakat. Layanan ini berfungsi sebagai ruang konsultatif terkait prosedur, keamanan, serta peraturan hukum yang mengatur penempatan pekerja migran.

“Salah satu hal yang kami siapkan adalah layanan konsultasi. Payung hukumnya sudah jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” sebutnya.

Menurutnya, animo masyarakat Sleman untuk menjadi pekerja migran terus menunjukkan peningkatan. 

Karena itu, pemerintah daerah mendorong setiap calon pekerja untuk memastikan keberangkatan yang aman dan sesuai prosedur agar terhindar dari risiko yang tidak perlu.

BACA JUGA : RP3 'Perempuan Tangguh Mandiri' Sleman, Jembatan Aman dan Edukasi untuk Pekerja Perempuan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: