Manipulasi SPT dan PPN Tak Disetor, Dua Tersangka Kasus Pajak Rp3,09 Miliar Jadi Tersangka
Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati (tengah), di Kejari Kota Yogyakarta, Rabu (26/11/2025), mengungkapkan kasus tindak pidana perpajakan yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp3.096.398.184.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Hartono, membenarkan bahwa proses Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti, telah dilakukan.
Menurutnya, kedua tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang KUP sebagaimana perubahan terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
BACA JUGA : Kejari Sleman Tegaskan Profesional Tangani Kasus Korupsi Hibah Pariwisata yang Menjerat Sri Purnomo
BACA JUGA : Penggeledahan BUKP Tegalrejo, Kejati DIY Dalami Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah
Kerugian negara dibebankan yakni tersangka JBA senilai Rp309.849.680 dan tersangka YAP senilai Rp464.549.666.
"Para tersangka masih memiliki kesempatan mengembalikan kerugian negara selama proses penuntutan. Jika tidak dilakukan pelunasan, penahanan tetap akan dilakukan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: