Yogyakarta Batasi Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Warga Diminta Gunakan Wadah Ramah Lingkungan

Yogyakarta Batasi Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Warga Diminta Gunakan Wadah Ramah Lingkungan

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, saat memberikan arahan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Yudhistira, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (6/10/2025). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai. 

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3479/2025 tentang pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai sebagai tindak lanjut Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Yogyakarta dalam menekan volume sampah plastik yang selama ini masih mendominasi sekitar 20 persen dari total timbulan sampah kota.

“Dengan ditetapkannya Perwal Nomor 40 Tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai, agar pelaksanaannya berjalan optimal di lingkungan perkantoran, kegiatan usaha, fasilitas publik, dan permukiman di Kota Yogyakarta berlaku sejumlah ketentuan,” jelas Hasto dalam SE tersebut, Jumat (10/10/2025).

BACA JUGA : Atasi Masalah Sampah, Mahasiswa UGM Ciptakan Wormy Box yang Bikin Cacing Jadi Pahlawan Lingkungan

BACA JUGA : 269 Tahun Kota Yogyakarta: Hasto Wardoyo Fokus Benahi Sampah, Sungai, dan Penataan Malioboro

Dalam aturan tersebut, masyarakat dan pelaku usaha diwajibkan mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai serta menggantikannya dengan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat didaur ulang dan digunakan kembali.

Warga juga diimbau membawa wadah atau tempat makan dan minum sendiri dari rumah serta tidak lagi menggunakan botol atau gelas plastik sekali pakai dalam kegiatan maupun penjualan makanan dan minuman.

Selain itu, pelaku usaha diminta melaporkan pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai setiap bulan melalui tautan resmi melalui bit.ly/LaporanPembatasanPlastikYK.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, menegaskan bahwa penerbitan SE Wali Kota tersebut merupakan penguatan dari Perwal Nomor 40 Tahun 2024 sekaligus bagian dari gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS) yang sedang digencarkan Pemkot.

BACA JUGA : Hasto Targetkan Kurangi 50 Ton Sisa Makanan per Hari, Tekan Timbunan Sampah di Depo

BACA JUGA : Warga Yogyakarta Pecahkan Rekor MURI Lewat Aksi Setor Sampah Massal di 397 Titik

“Surat Edaran Wali Kota ini menguatkan dan memperjelas apa yang harus dilaksanakan, karena ini tidak hanya warga masyarakat, tapi juga seluruh pelaku usaha. Ini salah satu upaya kita untuk mereduksi sampah di depo,” ujar Rajwan.

DLH juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan serta Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM untuk menyosialisasikan pembatasan plastik kepada pelaku usaha di pasar tradisional, retail modern, hingga pelaku UMKM.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: