Raperda Penanggulangan Bencana Direvisi, DPRD DIY Tekankan Perlindungan Pasca Pandemi
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto (tiga dari kanan), mengungkapkan bahwa salah satu raperda prioritas saat ini adalah Revisi Perda Penanggulangan Bencana, disampaikan dalam FGD di Yogyakarta, Senin (29/9/2025). --dok. DPRD DIY
Eko menyebut bahwa dasar konstitusional perlindungan terhadap masyarakat termuat dalam Pembukaan UUD 1945, yang menekankan kewajiban negara melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam revisi ini, Eko menekankan pentingnya kejelasan pembagian peran, termasuk penegasan bahwa pemerintah daerah adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, mulai dari pra-bencana, saat kejadian, hingga pasca-bencana.
BACA JUGA : Tunjangan Rumah DPRD DIY Capai Puluhan Juta, MPBI: Potret Ketimpangan Sosial
BACA JUGA : DPRD DIY Janji Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Pemerintah Pusat Hari Ini
“Yang paling utama adalah edukasi kepada masyarakat, termasuk kelompok difabel. Pemda wajib menyediakan sarana dan prasarana, serta manajemen posko yang baik,” tuturnya.
Selain itu, Eko menyoroti perlunya sertifikasi bagi relawan bencana, agar mereka memiliki pemahaman dan kemampuan yang terstandar dalam penanganan bencana.
“Relawan perlu difasilitasi agar bersertifikat. Mereka harus tahu bahaya bencana dan bisa membantu kerja pemda dengan mekanisme yang jelas. Ini perlu dituangkan dalam aturan,” imbuhnya.
Pihaknya juga mengajak agar masyarakat aktif dalam Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) dan turut membangun kesiapsiagaan bersama pemerintah.
"Perlu dituangkan dalam kerja bareng, tentu saja yang perlu terus di bangun adalah partisipasi masyarakat, agar bisa selamat saat terjadi bencana," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: