Pelajar di Yogyakarta Tertipu Teman dari Aplikasi Online, Motor PCX Dijual Rp4 Juta
Reskrim Polsek Mergangsan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus pinjam sepeda motor, yang dilakukan oleh seorang residivis berinisial DF alias Dito (26), saat konferensi pers di Mapolsek Mergangsan, Kota Yogyakarta, Selasa (30/9/2025). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
Dari hasil gelar perkara, DF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp900.000.
Polsek Mergangsan saat ini masih menyelidiki lebih lanjut keberadaan sepeda motor yang telah dijual pelaku, serta identitas pembelinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: