Masyarakat Diimbau Buat SIM Resmi, SIM Palsu Bisa Dikenali dari Fisik hingga Nomor Registrasi
Polresta Yogyakarta menyita barang bukti berupa SIM Palsu yang yang disita dari para pelaku, dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (23/9/2025).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
Meskipun data nomor register tampak valid, namun ketidaksesuaian fisik dan metode penerbitan membuat dokumen tersebut tidak sah secara hukum.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dijalankan secara daring melalui media sosial.
BACA JUGA : Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Setengah Miliar, Belajar Otodidak dari Internet
BACA JUGA : Ngaku Dokter di Aplikasi Kencan, Mahasiswi Tertipu hingga Ratusan Juta
Dalam pengungkapan ini, sebanyak delapan orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian Lubis, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Kompol Riski menyebutkan delapan pelaku memiliki peran yang berbeda-beda di mana pelaku berinisial KT (39) dan AB (36) sebagai penyedia modal dan material pembuatan SIM.
Sementara dalam tim produksi dan layanan diantaranya FJL (25), IA (41), RYP (41) sebagai admin dan tim produksi. Tersangka DNT (29) sebagai admin, tersangka RI (33) dan HDI (30) sebagai customer service.
"Tersangka masih DPO berinisial CJ, sebagai editor desain SIM," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: