Kejati DIY: Oknum Jual Tanah Kas Desa untuk Kepentingan Pribadi, Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Kejati DIY: Oknum Jual Tanah Kas Desa untuk Kepentingan Pribadi, Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Seorang oknum berinisial S (tengah), eks Dukuh Candirejo, Sleman, telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD), sat ini diamankan di Kejati DIY, Kamis (11/9/2025). --dok. Kejati DIY

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain S. Penyidikan masih berjalan. Dari proses persidangan bisa saja terungkap ada pihak lain yang terlibat,” terangnya. 

Mengenai status pembeli, Herwatan menyebut bahwa Yayasan Yeremia baru mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan tanah kas desa setelah adanya penataan ulang. 

BACA JUGA : 171 Sertifikat Tanah Kasultanan Diserahkan ke Sleman, Bupati: Jangan Sampai Jadi Masalah Baru

BACA JUGA : Izin Perpanjangan Sewa Tanah Kas Desa Telah Turun, Pemkab Bantul Bisa Kelola SSA 20 Tahun ke Depan

Menurutnya, pihak pembeli tidak akan mau melakukan transaksi jika sejak awal tahu status hukum tanah tersebut.

“Kalau dari awal tahu itu tanah kas desa, pasti tidak akan mau beli. Mereka baru tahu setelah ada penataan ulang,” imbuhnya. 

Dalam pemeriksaan, tersangka S mengaku bahwa uang hasil penjualan tanah kas desa digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Saat ini, Kejati DIY terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan sejauh mana pelanggaran hukum yang telah terjadi.

BACA JUGA : Kajati DIY Ganti, Sri Sultan Berharap Ada Transfer Pengetahuan Tanah Kas Desa

BACA JUGA : Dasar Hukum Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Gubernur DIY Serahkan Serat Palilah ke Masyarakat

Diberitakan sebelumnya, Kejati DIY resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial S, mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman. 

Penahanan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 Dusun Candirejo.

Akibat tindakan tersangka, negara atau Pemerintah Kalurahan Tegaltirto mengalami kerugian keuangan sebesar Rp733.084.739, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi DIY per 23 Mei 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait