Polresta Sleman Tegaskan Dasar Hukum Penindakan Miras di Wilayahnya

Polresta Sleman Tegaskan Dasar Hukum Penindakan Miras di Wilayahnya

Ilustrasi miras, Penindakan peredaran miras ilegal oleh Polresta Sleman melalui tim KLYD di wilayah Sleman.--Foto: Dok/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id — Paur Bagian Operasi Polresta Sleman, Ipda Setiawan, menjelaskan, Polresta Sleman akan  memperkuat langkah penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol (miras) dengan dasar hukum yang jelas dan terstruktur.

“Polresta Sleman, apa saja yang telah kami laksanakan terkait penindakan miras, selalu berlandaskan dasar hukum yang kuat.” katanya, Sabtu (16/8/2025). 

Ia merinci, dasar hukum pertama adalah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tentang kepolisian. 

Dasar hukum kedua mengacu pada Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Peraturan Kapolri nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Polri.

BACA JUGA : Pesta Miras Berakhir Tragis, Honda Jazz Tabrak Pemotor di Bugisan

BACA JUGA : Sleman Laporkan Iklan Miras Online, Antisipasi Keresahan Masyarakat Lewat Regulasi Baru

Sementara dasar hukum ketiga adalah Surat Pemkab Polda DIY nomor SR-215 tanggal 3 Juni 2025, mengenai Direktif Pembentukan Tim Guna Melaksanakan Penindakan Terkait Penyalahgunaan Miras.

“Jadi, di Polda DIY, khususnya di Polresta Sleman, seluruh kegiatan penindakan kami berlandaskan ketiga dasar hukum tersebut,” ujarnya.

Bentuk Tim Khusus KLYD  

Polresta Sleman memperkuat penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal dengan membentuk tim khusus yang dinamai Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KLYD)

Langkah ini dilakukan untuk memantau, memonitor, dan menindak pelanggaran hukum terkait miras yang tidak berizin.

“Kami telah diperintahkan untuk membentuk tim khusus yang melaksanakan penindakan peredaran miras, yang kami sebut dengan tim KLYD," jelasnya. 

Ia menambahkan, tim ini tidak hanya menjalankan tugas sehari-hari seperti patroli dan menjaga keamanan, tetapi saat ini difokuskan pada pengawasan dan penindakan peredaran miras ilegal. 

“Jadi, tim ini bertugas, selain melaksanakan tugas sehari-harinya, juga dikhususkan untuk melaksanakan pemantauan, monitoring, dan penindakan pelanggaran hukum tentang peredaran miras tidak berizin,” ucapnya.

Menurutnya, kegiatan KLYD menjadi salah satu strategi Polresta Sleman dalam mencegah gangguan keamanan yang disebabkan peredaran miras ilegal. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait