Sleman Laporkan Iklan Miras Online, Antisipasi Keresahan Masyarakat Lewat Regulasi Baru

Sleman Laporkan Iklan Miras Online, Antisipasi Keresahan Masyarakat Lewat Regulasi Baru

Kepala Bagian Hukum Setda Sleman Hendra Adi Rianto saat konferensi pers terkait laporan iklan minuman beralkohol daring kepada Mendag dan Menkomdigi.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaporkan aktivitas pengiklanan minuman beralkohol secara daring oleh sejumlah gerai di wilayahnya kepada Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi). 

Langkah ini ditempuh untuk menegakkan aturan pengendalian dan pembatasan minuman beralkohol sekaligus merespons keresahan warga.

Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Rianto, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah konten promosi daring yang dilakukan oleh outlet minuman beralkohol. 

Konten itu dinilai melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, khususnya pasal 30, yang melarang pengiklanan minuman beralkohol di media massa.

BACA JUGA : Operasi Masih Berlanjut di Yogyakarta, Dua Ribu Botol Miras Ilegal Disita

BACA JUGA : Seribuan Botol Miras Ilegal dan Oplosan Disita Polda DIY dalam Sepekan Operasi

"Aturan ini jelas melarang importir, distributor, penjual langsung, dan pengecer mengiklankan minuman beralkohol. Namun, kami masih menemukan iklan yang beredar secara online,” katanya, Kamis (14/8/2025).

Ia menuturkan, langkah ini juga diambil untuk mengantisipasi keresahan di masyarakat. Salah satunya, kata dia, dipicu oleh sebuah video promosi yang beredar luas di media sosial dan memicu perbincangan publik.

“Video konten itu sudah mulai menimbulkan keresahan di berbagai elemen masyarakat. Ini sesuatu yang harus kami antisipasi dengan langkah yang tepat,” ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan arahan terkait penanganan masalah ini. 

Termasuk, kata dia, komunikasi langsung dengan Bupati Sleman yang memberi perhatian khusus terhadap persoalan tersebut.

"Hari Selasa lalu kami mendapat koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, bahkan Pak Bupati sempat video call memberikan arahan terkait dinamika yang ada saat ini,” ungkapnya.

Menurutnya, Pemkab Sleman akan melangkah secara normatif, mengacu pada regulasi yang ada, sekaligus menyiapkan aturan tambahan yang lebih sesuai dengan kondisi sosial di Sleman.

"Kami melangkah normatif sesuai peraturan, tapi juga menyiapkan regulasi baru yang relevan. Ini agar pengawasan lebih efektif dan keresahan masyarakat bisa ditekan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: