Polresta Sleman Tegaskan Dasar Hukum Penindakan Miras di Wilayahnya

Polresta Sleman Tegaskan Dasar Hukum Penindakan Miras di Wilayahnya

Ilustrasi miras, Penindakan peredaran miras ilegal oleh Polresta Sleman melalui tim KLYD di wilayah Sleman.--Foto: Dok/diswayjogja.id

BACA JUGA : Pemkab Sleman Laporkan Iklan Miras Online, Siapkan Aturan Baru Pengendalian

BACA JUGA : Operasi Masih Berlanjut di Yogyakarta, Dua Ribu Botol Miras Ilegal Disita

“Dalam bahasa kami, KLYD adalah kegiatan penanggulangan miras dari Polresta Sleman saat ini,” tuturnya.

Ia juga menekankan bahwa pembentukan tim KLYD ini sejalan dengan dasar hukum dan instruksi pimpinan untuk menjaga keamanan masyarakat. 

“Semua kegiatan penindakan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku dan koordinasi lintas instansi,” tambahnya.

Langkah ini mendapat perhatian dari masyarakat Sleman, yang diharapkan turut berperan aktif melaporkan peredaran miras ilegal. 

“Peran masyarakat sangat penting agar tim KLYD bisa bekerja efektif dan optimal,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait