Dua Penumpang Kereta Sancaka Terkena Pelemparan Batu, KAI Daop 6 Yogyakarta Buru Pelaku
Dua penumpang Kereta Api Sancaka 88F relasi Yogyakarta - Surabaya Gubeng, terkena serpihan kaca jendela kereta setelah adanya oknum yang melakukan pelemparan batu, pada Minggu (6/7/2025) malam. --dok. IG @widya_anggraini_awaw
Feni menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ayat 2 pasal tersebut menyatakan perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
BACA JUGA : Dapat Jatah Rp300 Ribu, 9 Pelaku Nekat Gasak Rel Kereta Api Cadangan Berujung Ditangkap Polisi
BACA JUGA : Bruak!! Gara-gara Kebablasan, Pemuda Pengendara Sepeda motor Matic Meninggal Tertemper Kereta Barang
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api," tandasnya.
Diketahui, akun instagram @widya_anggraini_awaw ramai dikunjungi warganet, saat membagikan detik-detik dirinya terkena serpihan kaca sesaat setelah adanya pelemparan batu.
"Seketika panik, lagi tenang-tenang di dalam kereta, terus tiba-tiba ada yang lempar batu ke kaca KAI," ujarnya dalam keterangan akun instagram itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: