Qanun Bendera Aceh Buntu, Pakar UMY Ajak Pemerintah Gelar Dialog Konstruktif

Qanun Bendera Aceh Buntu, Pakar UMY Ajak Pemerintah Gelar Dialog Konstruktif

Pakar politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof Titin Purwaningsih, menilai Qanun Bendera Aceh seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). --dok. UMY

Dialog tersebut diharapkan mampu menjembatani perbedaan persepsi sekaligus menghasilkan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

“Dalam dialog tersebut, pemerintah daerah dapat menyampaikan aspirasi mereka secara langsung, dan pemerintah pusat juga bisa merespons secara terbuka. Jika ada simbol dalam bendera yang dianggap menyerupai simbol lama atau mengandung sensitivitas historis, maka bisa dikaji dan dievaluasi bersama. Dengan begitu, esensi dari pengakuan keistimewaan Aceh tetap terjaga tanpa harus menimbulkan ketegangan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: