Ormas Diminta Jaga Kondusifitas, Terancam Pidana Jika Terbukti Bikin Gaduh Kabupaten Brebes

Ormas Diminta Jaga Kondusifitas, Terancam Pidana Jika Terbukti Bikin Gaduh Kabupaten Brebes

PAPARAN - Kepala Bakesbangpol menghadirkan narasumber saat kegiatan pembinaan ormas belum lama ini.-Syamsul Falaq/ RATEG-

BREBES, diswayjogja.id - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Brebes, menegaskan semua anggota organisasi masyarakat bisa dipidanakan jika terbukti membuat gaduh atau melanggar hukum.

Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran Nomor : S/0451/220/V/2025 tentang Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan.

Isinya, memberikan imbauan sekaligus peringatan kepada seluruh anggota ormas agar lebih menjaga kondusifitas, ketentraman dan ketertiban umum.

Kepala Bakesbangpol Brebes M Sodiq menjelaskan, SE terkait imbauan dan peringatan kepada seluruh ormas merupakan tindak lanjut hasil rakor bupati dengan jajaran Forkompinda dan aparat penegak hukum.

Khususnya, Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 200.6.2/e-374/Polpum Hal Pembentukan Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah yang Mengganggu Keamanan, Ketertiban Masyarakat, Investasi dan Dunia Usaha.

BACA JUGA : Bakesbangpol Kabupaten Brebes Dorong Pembentukan Rintisan Perusahaan dan Desa Bersinar

BACA JUGA : Kepala BNNK Tegal ; Waspada Judi Online Berpotensi Jadi Pintu Penyalahgunaan Narkoba

"Sehingga, dalam SE yang kami edarkan, berisi tiga poin bagi semua ormas tanpa terkecuali. Intinya, larangan melanggar hukum jika tidak ingin terlibat tindak pidana," ungkapnya, Selasa (20/5).

Dalam poin pertama SE imbauan ormas, lanjut Sodiq, berisi Organisasi Kemasyarakatan dilarang melakukan pelanggaran hukum, tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Kedua, jika masih ada oknum anggota organisasi kemasyarakatan yang masih melakukan sebagaimana pada nomor 1 diatas maka pimpinan Organisasi Kemasyarakatan berkewajiban untuk melakukan pembinaan.

"Poin terpentingnya di nomor tiga. Yakni, berkenaan dengan nomor 1 dan 2 diatas bilamana masih ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

BACA JUGA : 50 Perwakilan OPD Brebes Mendadak Jalani Tes Urine BNN Kota Tegal di Bakesbangpol

BACA JUGA : Masyarakat dan Lembaga Brebes Dibekali Pengawasan Mencegah Potensi Pelanggaran Pilkada Serentak 2024

M Sodiq menuturkan, dengan adanya Surat Edaran bagi seluruh ormas di Kabupaten Brebes tersebut harapannya bisa menjadi perhatian semua pengurus ormas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: