Minta Jatah Parkir Lewat Voice Note Dengan Intimidasi, Oknum DPRD Brebes Dilaporkan ke Badan Kehormatan
POSTER - Sejumlah warga Desa Purwodadi Kecamatan Tonjong membentangkan poster berisi kecaman intimidasi oknum DPRD Brebes yang meminta jatah parkir minimarket.-Syamsul Falaq/ RATEG-
BREBES, diswayjogja.id - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes, diadukan ke Badan Kehormatan DPRD.
Hal itu, terungkap setelah pengadu Aristianto Zamzami sekaligus pemilik minimarket modern memenuhi panggilan BK pada Senin (28/4).
Sebab, oknum anggota DPRD berinisial AA diadukan terkait dugaan intimidasi dan permintaan jatah parkir di Desa Purwodadi Kecamatan Tonjong.
Merespon dugaan intimidasi dan permintaan jatah pengelolaan parkir, sejumlah warga juga menggelar aksi orasi di depan Gedung DPRD Brebes kemarin.
BACA JUGA : KPK Ingatkan Tupoksi Anggota DPRD Brebes Rentan Terjerat Korupsi dari Dana Pokok Pikiran
BACA JUGA : Punya Kursi Wakil Ketua II DPRD Brebes, Fraksi Gerindra Tak Dapat Jatah Ketua Komisi
Tujuannya, mendesak Badan Kehormatan DPRD untuk menindak tegas oknum waki rakyat yang dinilai mencederai etika dan kepercayaan publik.
Dalam aksi damainya, sejumlah peserta membentangkan poster berisi kecaman terhadap oknum anggota DPRD Brebes berinisial AA dari Partai Amanat Nasional.
Sebab, dugaan intimidasi yang dikirim melalui voice note melalui aplikasi pesan pribadi. Isinya, pengadu mengaku mendapat tekanan melalui pesan suara dari AA.
"Dalam pesan voice note tersebut, AA meminta agar sebagian area parkir diserahkan kepada ormas yang ia pimpin, dengan dalih untuk kepentingan organisasi," ungkapnya kepada awak media.
BACA JUGA : Komisi I DPRD Brebes Bakal Awasi Pejabat Eselon II yang Baru Dilantik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: