Serikat Mahasiswa UGM menyebut kawasan seperti Taman Sari, Bong Suwung, dan Sanglen sebagai contoh warga yang menurut mereka berada dalam situasi ketidakpastian ruang hidup dan berpotensi menghadapi penggusuran.
BACA JUGA : BKK Dana Keistimewaan untuk Stunting di Kota Yogyakarta Naik Jadi Rp120 Juta pada 2026
BACA JUGA : ISMAYA Tegaskan Peran Strategis Kelurahan dalam Menjaga Keistimewaan DIY
Meski demikian, mereka menegaskan tidak sedang mempertanyakan sejarah Yogyakarta maupun menafikan kontribusi Kesultanan dalam perjalanan sejarah Republik Indonesia.
“Kami tidak sedang mempertanyakan sejarah Jogja, kami sedang membayangkan warga Taman Sari, Bong Suwung, dan Sanglen yang harus akrab digusur kapan saja,” ujar mereka dalam pernyataan sikapnya.
Mereka kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan gagasan “takhta untuk rakyat” yang selama ini menjadi salah satu narasi penting dalam perjalanan keistimewaan Yogyakarta.
Pertanyaan yang mereka ajukan adalah, apabila tanah merupakan ruang hidup rakyat, untuk siapa tanah tersebut dikelola dan siapa yang memperoleh manfaat dari pengelolaannya.
BACA JUGA : Gunakan Dana Keistimewaan, Rest Area Taman Kuliner Pantai Sepanjang Resmi Beroperasi
BACA JUGA : Mengulas Beberapa Keistimewaan dari Tempat Makan Terkenal di Surabaya, Bisa Jadi Rekomendasi Kulineran
Empat Tuntutan
Atas berbagai persoalan tersebut, Serikat Mahasiswa UGM menyampaikan empat sikap.
Pertama, pembangunan di setiap sudut Yogyakarta harus menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prasyarat utama.
Kedua, setiap perubahan tata ruang yang berdampak terhadap masyarakat harus dilakukan secara transparan dan melalui partisipasi masyarakat yang bermakna.
BACA JUGA : Jelang Pilur Bantul Serentak 2026, Warga Ingatkan Waspadai Politik Transaksional
BACA JUGA : 6 Mahasiswa Sempat Dirawat, UGM Desak Jogja Tanpa Kekerasan Usai Ricuh Simpang Gramedia
Ketiga, masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada ruang publik dan ruang ekonomi harus mendapatkan perlindungan serta jaminan yang layak dalam setiap kebijakan pembangunan.